Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Melly Goeslaw Soroti AI, RUU Hak Cipta Harus Lindungi Kreator

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:45 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw -Humas DPR -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw -Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Denpasar — Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi tantangan baru dalam pelindungan hak cipta. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw, menilai regulasi harus mampu melindungi orisinalitas karya sekaligus memastikan kreator memperoleh manfaat ekonomi yang adil.
 

Hal itu disampaikan Melly dalam kunjungan Baleg DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
 

“Bukan sekadar pengakuan, melainkan keadilan ekonomi bagi pencipta,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
 

AI Berpotensi Memicu Pelanggaran Hak Cipta
 

Melly mengungkapkan pengalamannya saat membuat video klip dengan bantuan AI. Setelah diunggah ke YouTube, ia menemukan salah satu visualnya memiliki kemiripan dengan iklan produk tertentu, baik dari komposisi maupun tampilannya. Ia kemudian menurunkan video tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait.
 

Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa penggunaan AI tidak otomatis menjamin sebuah karya bebas dari persoalan hak cipta.
 

“AI itu tidak sepintar yang kita bayangkan. Jadi, dia tergantung dari perintah kita,” ujarnya.
 

Karena itu, Melly mendorong agar RUU Hak Cipta mengatur tanggung jawab pengguna AI, termasuk mekanisme untuk memastikan orisinalitas karya dan mencegah penggunaan karya pihak lain tanpa dasar yang sah.
 

Meski demikian, ia menegaskan AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu kreativitas, selama manusia menjadi pengarah utama dalam proses penciptaan.
 

“Kita harus menjadi director-nya, bukan dia yang menjadi director kita. Kita sebagai manusia tetap harus menjadi pengarah,” katanya.
 

Seni Tradisional Juga Perlu Dilindungi
 

Selain AI, Melly menyoroti kompleksitas pelindungan seni tari tradisional. Menurutnya, membedakan gerakan yang diwariskan turun-temurun dengan koreografi baru yang memiliki unsur kreativitas tersendiri membutuhkan kajian mendalam.
 

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan musik pengiring, rekaman, serta hak penari dan koreografer. Keragaman tradisi musik dan tari di berbagai daerah membuat penyusunan aturan tidak bisa dilakukan secara sederhana.
 

“Ini PR besar yang harus dibahas bersama. Musik mungkin lebih mudah dideteksi DNA-nya, tetapi seni tradisional, khususnya tari, jauh lebih kompleks,” tuturnya.
 

Ia berharap RUU Hak Cipta mampu membedakan ekspresi budaya tradisional yang diwariskan masyarakat dengan karya baru yang memiliki unsur orisinalitas, sehingga pelindungan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai budaya bersama.
 

RUU Hak Cipta Masuk Pembahasan Tingkat I
 

Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Hak Cipta. Regulasi ini ditargetkan mampu menjawab perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum, serta menjamin hak dan manfaat ekonomi bagi pencipta dan pelaku seni.
 

RUU Hak Cipta telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026. Berdasarkan keterangan dalam bahan kegiatan, RUU tersebut kini memasuki Pembahasan Tingkat I di Baleg DPR RI bersama pemerintah.
 

Kunjungan di Bali turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, akademisi, budayawan, maestro seni, serta perwakilan asosiasi dan pelaku seni.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: