Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PDIP Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Laporan: Firman
Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi. - RMN -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi. - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – PDI Perjuangan menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut dinilai terlalu menyederhanakan persoalan pemberantasan korupsi yang membutuhkan pendekatan menyeluruh dari pencegahan hingga penindakan.
 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengubah rumusan hukum. Upaya tersebut harus disertai penguatan supremasi hukum, pencegahan, serta pembentukan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
 

Pernyataan itu disampaikan Hasto kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
 

Hasto: Pemberantasan Korupsi Harus Menyeluruh
 

Hasto menilai, usulan menghapus unsur kerugian negara berpotensi mengabaikan kompleksitas persoalan korupsi di Indonesia. Menurutnya, masyarakat mengharapkan langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan secara komprehensif, bukan sekadar perubahan definisi tindak pidana.
 

"Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," kata Hasto.
 

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban keuangan negara harus menjadi perhatian serius dalam agenda pemberantasan korupsi.
 

Hasto meminta para pejabat publik menyampaikan gagasan yang mencerminkan keteladanan dan menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
 

"Jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi," ujarnya.
 

PDIP Minta Fokus pada Pencegahan dan Penindakan
 

Hasto secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Luhut. Menurutnya, pejabat negara seharusnya mengedepankan agenda konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi, bukan justru mengubah definisi tindak pidana tersebut.
 

"Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi," tegas Hasto.
 

"Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi," imbuhnya.
 

Sikap PDIP tersebut menempatkan pencegahan, penegakan hukum, dan penguatan budaya antikorupsi sebagai bagian penting yang harus berjalan beriringan.
 

Perdebatan Definisi Korupsi dan Masa Depan Penegakan Hukum
 

Perbedaan pandangan mengenai unsur kerugian negara memperlihatkan bahwa pembaruan hukum pemberantasan korupsi merupakan persoalan yang kompleks.
 

Di satu sisi, rumusan hukum perlu memberikan kepastian agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas. Di sisi lain, perubahan definisi juga harus mempertimbangkan risiko munculnya celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban atas penyimpangan yang merugikan negara.
 

Bagi PDI Perjuangan, sebagaimana ditegaskan Hasto Kristiyanto, agenda utama yang perlu dikedepankan adalah penguatan pencegahan, supremasi hukum, dan budaya antikorupsi.
 

Pada akhirnya, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal, tetapi juga oleh konsistensi penegakan hukum, keberanian mengusut penyimpangan, serta komitmen mengembalikan aset negara yang dirugikan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: