Pertanyakan Langkah Kemnaker! Cindy Soroti Validitas Pendataan PRT dalam RUU PPRT

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, mempertanyakan langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memastikan sistem pendataan elektronik bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) benar-benar valid.
Menurut Cindy, hingga saat ini masih banyak PRT yang bekerja secara informal sehingga sulit terdata.
Hal ini ia sampaikan saat pembahasan Bab 5 sampai Bab 11 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR dengan Kemnaker, Kemendikdasmen, dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Senayan, Rabu (10/9/2025).
“Kami semua tentu ingin RUU ini tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi juga terimplementasi dengan tegas. Pertanyaannya, bagaimana memastikan sistem elektronik ini benar-benar valid? Mengingat banyaknya PRT yang bekerja secara informal,” tegas Politisi NasDem ini.
Sorotan pada Pasal 29 RUU PPRT
Cindy menekankan, Pasal 29 dalam draf RUU PPRT menugaskan pemerintah pusat dan daerah melalui Kemnaker serta dinas ketenagakerjaan untuk membina dan mengawasi perlindungan PRT. Pengawasan tersebut mencakup pendataan terintegrasi, sosialisasi, evaluasi, penerbitan izin P3RT, hingga pemberdayaan RT/RW dalam pencegahan kekerasan.
“Kalau pendataan ini tidak berjalan valid, bagaimana mungkin perlindungan bisa berjalan efektif?” tambah Cindy.
Libatkan Kemendikdasmen untuk Cegah Eksploitasi Anak
Dalam rapat tersebut, Cindy juga menyoroti pentingnya peran Kemendikdasmen dalam pengawasan terhadap pekerjaan anak. Menurutnya, anak putus sekolah rentan direkrut menjadi PRT.
“Saya ingin bertanya, bagaimana Kemendikdasmen dapat berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk deteksi dini kasus anak usia sekolah yang direkrut menjadi PRT?” ungkapnya.
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu