Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pertanyakan Langkah Kemnaker! Cindy Soroti Validitas Pendataan PRT dalam RUU PPRT

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 10 September 2025 | 13:03 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan - Humas DPR -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, mempertanyakan langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memastikan sistem pendataan elektronik bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) benar-benar valid.
 

Menurut Cindy, hingga saat ini masih banyak PRT yang bekerja secara informal sehingga sulit terdata. 
 

Hal ini ia sampaikan saat pembahasan Bab 5 sampai Bab 11 RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR dengan Kemnaker, Kemendikdasmen, dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Senayan, Rabu (10/9/2025).
 

“Kami semua tentu ingin RUU ini tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi juga terimplementasi dengan tegas. Pertanyaannya, bagaimana memastikan sistem elektronik ini benar-benar valid? Mengingat banyaknya PRT yang bekerja secara informal,” tegas Politisi NasDem ini.
 

Sorotan pada Pasal 29 RUU PPRT
 

Cindy menekankan, Pasal 29 dalam draf RUU PPRT menugaskan pemerintah pusat dan daerah melalui Kemnaker serta dinas ketenagakerjaan untuk membina dan mengawasi perlindungan PRT. Pengawasan tersebut mencakup pendataan terintegrasi, sosialisasi, evaluasi, penerbitan izin P3RT, hingga pemberdayaan RT/RW dalam pencegahan kekerasan.
 

“Kalau pendataan ini tidak berjalan valid, bagaimana mungkin perlindungan bisa berjalan efektif?” tambah Cindy.
 

Libatkan Kemendikdasmen untuk Cegah Eksploitasi Anak
 

Dalam rapat tersebut, Cindy juga menyoroti pentingnya peran Kemendikdasmen dalam pengawasan terhadap pekerjaan anak. Menurutnya, anak putus sekolah rentan direkrut menjadi PRT.
 

“Saya ingin bertanya, bagaimana Kemendikdasmen dapat berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk deteksi dini kasus anak usia sekolah yang direkrut menjadi PRT?” ungkapnya.rajamedia

Komentar: