Pecat Gus Yahya, PBNU Buka Opsi Banding ke Majelis Tahkim: Ini Mekanismenya!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Badan otonom tertinggi Nahdlatul Ulama, Majelis Tahkim, menjadi penentu akhir nasib KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Pasca pemecatannya sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Yahya diberi jalur untuk mengajukan keberatan secara internal melalui majelis yang disebut-sebut setara dengan Mahkamah Konstitusi ini.
Jalan banding ini disampaikan langsung oleh Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna. Ia menegaskan keputusan pemecatan yang diambil Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 telah berlaku secara hukum.
"Final dan Mengikat", Ini Proses di Balik Layar Tahkim
Dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11), Sarmidi membeberkan mekanisme banding.
"Kalau beliau tidak berkenan atau tidak setuju terhadap keputusan ini, maka beliau boleh atau kami persilakan, ada hak untuk mengajukan keberatan di Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama. Itu ada mekanisme penyelesaian secara internal," ujarnya.
Jika keberatan diajukan, Majelis Tahkim akan melakukan fungsi judisialnya dengan meneliti ulang keputusan Syuriyah. Putusan yang nantinya dihasilkan bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.
Siapa Para Hakim yang Akan Putuskan Nasib Gus Yahya?
Komposisi Majelis Tahkim pun sangat kuat, beranggotakan sembilan tokoh senior NU yang dihormati. Mereka adalah:
1. KH. Mustofa Bisri (Gus Mus)
2. KH. Fuad Nur Hasan
3. KH. Miftahul Akhiyar
4. Prof. Muhammad Nuh
5. Prof. KH. Mahasin
6. KH. Yahya Cholil Staquf (sebagai pihak terdampak)
7. Katib Am, Kiai Syait Asrori
8. Dua Wakil Rois Aam: KH. Anwar Iskandar dan KH. Afifuddin Muhajir
Keberadaan Gus Yahya dalam daftar ini menunjukkan posisinya sebagai pihak yang memiliki hak konstitusional dalam proses persidangan.
PBNU Minta Warga NU Tenang dan Tunggu Dawuh Rais Aam
Di tengah situasi yang memanas, Sarmidi berpesan agar seluruh warga dan pengurus NU menjaga ketenangan. Ia mengingatkan bahwa Rais Aam adalah pemimpin tertinggi berdasarkan AD/ART.
"Kami berharap pengurus NU dan warga NU untuk tenang dan menunggu apa yang didawuhkan oleh Rais Aam PBNU. Jangan lupa untuk tetap berdoa untuk keselamatan dan kebaikan, kejayaan Nahdlatul Ulama," pungkas Sarmidi.
Dasar Pemecatan dan Status Surat Edaran
Pemecatan Gus Yahya efektif pada Rabu (26/11) dini hari pukul 00.45 WIB. Tiga alasan pemberhentiannya adalah:
- Mengundang pihak yang terbukti berafiliasi dengan Zionis.
- Melanggar misi Akademi Kepemimpinan NU.
- Masalah tata kelola keuangan.
Surat pemberhentian resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Meski sempat terkendala sabotase sistem digital yang menghambat pemberian stempel, PBNU menegaskan dokumen tersebut sah dan berlaku.
Kini, bola berada di pengadilan tertinggi NU. Segala keputusan akhirnya bergantung pada meja Majelis Tahkim.![]()
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
