Misbakhun Kritik LPEI: Jangan Berubah Jadi Bank Biasa!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti arah kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dinilai mulai menjauh dari mandat awal pembentukannya sebagai lembaga strategis pendukung ekspor nasional.
Hal itu disampaikan Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama LPEI terkait laporan kinerja Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, LPEI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 dengan semangat membantu pembiayaan transaksi ekspor yang belum mampu dijangkau perbankan.
“Artinya bahwa Bapak memang menempatkan, memosisikan diri sebagai lembaga pembiayaan. Dan protokolnya adalah bukan protokol perbankan,” kata Misbakhun.
Dinilai Kehilangan Filosofi Awal
Politikus Partai Golkar itu menilai LPEI perlu kembali memahami filosofi dasar pembentukannya sebagai instrumen negara untuk memperkuat ekspor nasional, bukan sekadar menjalankan fungsi seperti bank komersial.
Ia menyoroti minimnya pengembangan skema national interest account yang seharusnya menjadi instrumen utama untuk mendukung industri nasional berorientasi ekspor.
Menurut Misbakhun, lembaga pembiayaan ekspor di negara maju justru menjadi tulang punggung perusahaan-perusahaan global mereka.
Bandingkan dengan Japan Exim Bank
Misbakhun mencontohkan peran Japan Exim Bank, US Exim Bank, hingga German Exim Bank yang disebut berhasil menopang perusahaan strategis nasional di negaranya masing-masing.
“Toyota itu di Japan Exim Bank, national interest account mereka. Semua global brand flagship mereka,” ujarnya.
Ia menilai Indonesia juga harus memiliki keberpihakan serupa melalui LPEI agar mampu menciptakan perusahaan nasional yang kompetitif di pasar global.
Kritik Fokus ke UMKM dan Desa Devisa
Selain itu, Misbakhun mengkritik fokus LPEI yang dinilai terlalu jauh masuk ke ranah pembinaan UMKM dan program desa devisa.
Menurutnya, tugas tersebut seharusnya menjadi kewenangan kementerian teknis terkait, bukan lembaga pembiayaan ekspor.
“Bapak bukan tugasnya mengurus UMKM. Menurut saya ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Singgung Debitur yang Dilaporkan ke Aparat
Misbakhun juga menyoroti pendekatan hukum terhadap debitur LPEI yang dinilai bisa menurunkan tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap lembaga tersebut.
Ia mengingatkan, lembaga pembiayaan harus mampu memberikan rasa aman bagi para debitur agar pelaku usaha tetap percaya menggunakan fasilitas pembiayaan ekspor.
“Siapa yang akan datang ke Bapak kemudian kalau sebagai debitur, Bapak laporkan ke Kejaksaan, Bapak laporkan ke KPK? Nggak ada orang yang mau,” ujarnya.
Karena itu, Komisi XI DPR meminta LPEI memperbaiki tata kelola internal tanpa menghilangkan fungsi utamanya sebagai lembaga pembiayaan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional.![]()
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu