Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pansus Haji Curiga Ada Gratifikasi yang Diterima Pejabat Kemenag

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 10 September 2024 | 11:55 WIB
Anggota Pansus Hak Angket Haji John Kennedy Azis. [Foto: Oji/vel/DPR]
Anggota Pansus Hak Angket Haji John Kennedy Azis. [Foto: Oji/vel/DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Pansus Hak Angket Haji DPR RI menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan.

 

Pernyataan itu disampaikan Anggota Pansus Hak Angket Haji John Kennedy Azis  dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9).


“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanya John.

 

John menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.


Padahal, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.


John menambahkan, pihaknya menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus 0 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.


Lebih lanjut Anggota Pansus Hak Angket Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” tuturnya.


“Saya duga yang menenunkan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Salehrajamedia

Komentar: