Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

NasDem Setuju RUU Pekerja Migran, Dorong Perlindungan Maksimal bagi PMI!

Laporan: Firman
Rabu, 19 Maret 2025 | 02:24 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Furtasan Ali Yusuf -- Dok DPR --
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Furtasan Ali Yusuf -- Dok DPR --

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Fraksi Partai NasDem melalui Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 

Menurutnya, UU yang berlaku saat ini belum optimal dalam melindungi PMI di semua tahapan, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga setelah pulang ke Indonesia.
 

"Masih banyak pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural, sehingga tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Selain itu, tata kelola dan sistem perekrutan juga masih jauh dari optimal," ujar Furtasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

 

NasDem Dorong 5 Poin Kunci dalam RUU PMI

 

Fraksi NasDem memberikan lima catatan penting yang harus masuk dalam revisi UU:

 

1. Perlindungan Hukum Total bagi PMI

Negara wajib memastikan seluruh PMI berangkat secara prosedural agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dan layanan dari pemerintah.
 

2. Transformasi BP2MI Menjadi Kementerian BPMI
NasDem mendukung peningkatan status Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian BPMI agar lebih fokus dalam menangani tata kelola, pelatihan, serta sistem penempatan PMI secara transparan dan profesional.
 

3. Perlindungan Serius di Semua Tahapan
- Pemerintah harus hadir sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, dan setelah pulang.

- Termasuk dukungan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, kekerasan, atau meninggal dunia.
 

4. Pengelolaan Devisa PMI Secara Bijak

- PMI adalah penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas.

- Harus ada regulasi dan pengawasan ketat untuk meminimalisir keberangkatan ilegal serta meningkatkan layanan dan perlindungan bagi PMI.
 

5. Diplomasi & Amnesti bagi PMI Non-Prosedural

- NasDem mendorong diplomasi bilateral dan multilateral untuk melindungi PMI di luar negeri.

  • Pemerintah juga perlu mempertimbangkan amnesti bagi PMI non-prosedural agar mereka bisa mendapatkan perlindungan hukum dan layanan negara.


Furtasan menegaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk merevitalisasi sistem perekrutan, perlindungan selama bekerja, serta mekanisme pemulangan dan reintegrasi PMI.
 

"Perubahan ini adalah langkah nyata untuk mengakhiri masalah yang selama ini dihadapi PMI dan memberikan manfaat optimal bagi mereka," tutupnya.
 

NasDem menyebut revisi ini sejalan dengan visi restorasi partai dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
 

Bagaimana menurutmu? Haruskah pemerintah beri amnesti bagi PMI non-prosedural?rajamedia

Komentar: