Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

F-PKB Desak Revisi UU Pekerja Migran, Perlindungan PMI Harus Lebih Kuat!

Laporan: Firman
Rabu, 19 Maret 2025 | 03:02 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah menyerahkan pandangan F-PKB terkait RUU PMI - Dok DPR RI -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah menyerahkan pandangan F-PKB terkait RUU PMI - Dok DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menuntut revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) demi meningkatkan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kerap menghadapi berbagai tantangan di luar negeri.
 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah, menegaskan bahwa revisi ini penting agar regulasi nasional selaras dengan kebijakan global dan Konvensi ILO tentang migrasi kerja.
 

"Perubahan ini harus bisa menjamin perlindungan pekerja migran dari tahap rekrutmen hingga pemulangan. Kasus pemulangan 193 PMI dari Arab Saudi menunjukkan lemahnya sistem perlindungan yang ada saat ini," ujar Anisah dalam rapat Baleg DPR di Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
 

F-PKB Usulkan 6 Poin Penting dalam Revisi UU P2MI
 

F-PKB menyampaikan enam poin utama yang harus dimasukkan dalam revisi UU:

 

1. Perlindungan Menyeluruh
Negara harus memastikan perlindungan pekerja migran dari tahap rekrutmen hingga pemulangan.
 

2, Penghapusan Biaya Penempatan yang Mencekik (Overcharging)

Biaya penempatan sering membebani PMI secara berlebihan. Revisi UU harus mengadopsi prinsip kemaslahatan dan kemudahan sesuai ajaran Islam.
 

3. Pengawasan Ketat & Bantuan Hukum

- Perusahaan penempatan PMI harus diawasi lebih ketat agar tidak ada lagi praktik eksploitasi.
- Pemerintah wajib menyediakan bantuan hukum yang efektif bagi PMI.
 

4. Perlindungan bagi PMI Perempuan & Pekerja Berisiko Tinggi

- Data PMI harus lebih akurat.
- Pelatihan sebelum keberangkatan harus mempertimbangkan aspek gender.
- Indonesia perlu mengadopsi Konvensi ILO Nomor 189 tentang pekerja rumah tangga.
 

5. Jaminan Hukum & Penghapusan Risiko Perdagangan Orang

- Banyak PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Negara harus lebih tegas dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan PMI.
 

6. Pembentukan Kementerian Khusus Pekerja Migran

- F-PKB menyoroti potensi konflik kepentingan dalam Kementerian Perlindungan PMI Indonesia (KPPMI) yang kini berfungsi sebagai regulator sekaligus operator.
- Mereka mengusulkan pembentukan kementerian khusus yang fokus menangani isu pekerja migran.


Selain itu, F-PKB mendorong ratifikasi Konvensi ILO Nomor 97 dan 143 agar posisi Indonesia lebih kuat dalam perjanjian bilateral dengan negara tujuan PMI.
 

"Setelah melalui pertimbangan mendalam, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyatakan persetujuan atas revisi UU P2MI untuk segera dibahas lebih lanjut," pungkas Anisah.
 

Negara wajib hadir untuk melindungi PMI! Setuju nggak kalau ada kementerian khusus buat pekerja migran?rajamedia

Komentar: