Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PAN Dukung Revisi UU PMI, Usulkan Sistem Perlindungan Berbasis Teknologi

Laporan: Firman
Rabu, 19 Maret 2025 | 08:05 WIB
Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meyerahkan pandangan fraksi terkai RUU PMI - Dok DPR RI -
Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meyerahkan pandangan fraksi terkai RUU PMI - Dok DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 

Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa PMI berperan besar dalam perekonomian nasional melalui remitansi yang mereka kirimkan. Namun, banyak dari mereka menghadapi risiko kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, hingga kondisi kerja yang buruk.
 

"Sudah saatnya negara memberikan perlindungan lebih baik kepada mereka. Negara wajib hadir untuk melindungi seluruh warga negara, baik di dalam maupun luar negeri," ujarnya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
 

Data terbaru menunjukkan jumlah PMI pada tahun 2024 mencapai 296.970 orang, meningkat 8,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Sayangnya, peningkatan ini belum diimbangi dengan sistem perlindungan yang optimal.
 

PAN Usulkan 4 Poin Utama dalam RUU PMI
 

Fraksi PAN memberikan empat catatan penting yang harus dimasukkan dalam revisi UU:

 

1. Pengembangan Sistem Perlindungan Berbasis Teknologi
- PAN mendorong pembuatan sistem pendaftaran digital dan pemantauan real-time terhadap kondisi kerja PMI.

- Sistem ini harus memiliki mekanisme pengaduan cepat dan mudah diakses oleh PMI di luar negeri.

2. Penguatan Peran Kantor Perwakilan Indonesia
Kedutaan dan Konsulat harus diperkuat dengan sumber daya memadai agar bisa memberikan perlindungan lebih baik kepada PMI.
 

3. Perlindungan Komprehensif dalam Tiga Tahapan
Perlindungan bagi PMI harus dilakukan sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, dan setelah pulang ke Indonesia.
 

4. Reformasi Agen Penyalur Tenaga Kerja
- PAN mendesak regulasi lebih ketat terhadap agen tenaga kerja agar mereka bertanggung jawab atas kesejahteraan PMI.
- Agen yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas.
 

PAN juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap PMI sebagai "Pahlawan Devisa" yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
 

"Dengan langkah ini, kami berharap perlindungan terhadap PMI bisa lebih terjamin. Mereka harus mendapatkan keadilan, kesejahteraan, dan martabat yang layak," tutup Saleh.
 

Setuju dengan usulan PAN? Apa solusi terbaik untuk melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri?rajamedia

Komentar: