Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Hotman Paris Tantang Gelar Perkara di Istana!

Laporan: Firman
Minggu, 07 September 2025 | 22:27 WIB
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim saat ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi  Chromebook - Fok Kejagung -
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim saat ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi Chromebook - Fok Kejagung -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.
 

Kasus ini menyita perhatian publik karena terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
 

Hotman Paris Bantah dan Minta Prabowo Turun Tangan
 

Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi.
 

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya saya membuktikan Nadiem tidak bersalah. Tapi kenapa dia ditahan?” ujar Hotman melalui akun Instagram, Sabtu (5/9).
 

Hotman bahkan menantang Kejagung untuk menggelar perkara di Istana.
 

“Saya akan buktikan tiga hal: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit di depan Presiden Prabowo,” tegasnya.
 

Istana Tegaskan Tak Intervensi
 

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum.
 

“Kita serahkan kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi,” ujarnya.
 

Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
 

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan potensi kerugian negara Rp 1,98 triliun.
 

Ia sudah diperiksa tiga kali sejak Juni hingga September 2025 dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

 

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Ristek (2020–2021)

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbud Ristek (2020)\

3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbud Ristek Bidang Pemerintahan era Nadiem

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan pengadaan teknologi pendidikan di Kemendikbud Ristek.rajamedia

Komentar: