MKD Jatuhkan Sanksi ke Eko Patrio Soal Video ‘Horeg’
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Sidang MKD – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengetuk palu. Anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik.
Putusan ini berkaitan dengan unggahan video parodi dengan ‘sound horeg’ yang ia tayangkan di media sosial.
Bermula dari Joget di Sidang Tahunan
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menjelaskan polemik ini berakar dari rekaman yang memperlihatkan Eko Patrio berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.
Momen itu langsung memantik tudingan publik: joget Eko disebut-sebut sebagai simbol “selebrasi” atas isu kenaikan gaji DPR.
Namun kabar soal kenaikan gaji terbukti hoaks.
Klarifikasi yang Keliru: MKD Nilai Video Parodi Tidak Tepat
Imron menyebut Eko tidak punya niat merendahkan siapa pun. Akan tetapi, cara klarifikasinya dinilai salah arah. Alih-alih menjelaskan secara langsung, Eko memilih membuat video parodi.
“Seharusnya cukup menjelaskan bahwa joget itu bukan terkait kenaikan gaji. Bukan membuat video parodi,” ujar Imron dalam sidang putusan MKD di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025).
MKD menilai langkah itu justru memperkuat kesan defensif dan memperburuk persepsi publik.
Sempat Ada Perusakan Rumah
Dampak hoaks tersebut bahkan jauh lebih keras. Imron mengungkapkan rumah Eko sempat dijarah massa akibat salah persepsi tersebut.
Hal ini juga menjadi pertimbangan MKD dalam merumuskan langkah penegakan kode etik.
Sanksi Nonaktif 4 Bulan
Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan terhadap Eko Patrio.
Putusan ini disebut sebagai upaya untuk mengembalikan marwah parlemen — sekaligus mengingatkan bahwa respons politik terhadap kritik publik tak boleh gegabah, apalagi dengan format “konten”.![]()
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 5 hari yang lalu