MKD Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Sahroni: Dinilai Tidak Bijak dalam Merespons Kritik Publik!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Sidang MKD – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali mengetuk keputusan. Kali ini, giliran anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang dinyatakan melanggar kode etik. Putusan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dianggap tidak pantas dan tidak bijaksana saat menanggapi kritik publik.
MKD: Pernyataan Sahroni Tidak Bijak
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyampaikan bahwa Sahroni selaku pejabat publik semestinya mengedepankan etika komunikasi. Apalagi sebagai anggota legislatif yang menjadi sorotan publik.
“Mahkamah berpendapat pernyataan Teradu V Ahmad Sahroni tersebut tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut MKD, seorang anggota DPR seharusnya memberi contoh penggunaan bahasa yang santun. Pernyataan Sahroni yang sempat viral itu dinilai tidak sesuai norma, tata krama, dan kewibawaan jabatan.
Sanksi Nonaktif Enam Bulan
Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni. Masa sanksi dihitung sejak keputusan penonaktifan internal yang sebelumnya telah diambil Partai NasDem.
Dengan demikian, Sahroni dipastikan tidak dapat menjalankan fungsi sebagai legislator selama masa hukuman tersebut.
Pengingat untuk Pejabat Publik
Keputusan ini menjadi salah satu preseden terbaru bahwa MKD konsisten menindak anggota dewan yang dinilai tidak menjaga etika — baik tindakan maupun ucapan.
MKD menegaskan pentingnya kehati-hatian setiap anggota DPR dalam merespons kritik publik. Karena di ruang publik, kata-kata bukan sekadar respons — tapi representasi kehormatan lembaga.![]()
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 5 hari yang lalu