Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MKD Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Sahroni: Dinilai Tidak Bijak dalam Merespons Kritik Publik!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 05 November 2025 | 18:21 WIB
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam - Repro -
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Sidang MKD – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali mengetuk keputusan. Kali ini, giliran anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang dinyatakan melanggar kode etik. Putusan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dianggap tidak pantas dan tidak bijaksana saat menanggapi kritik publik.
 

MKD: Pernyataan Sahroni Tidak Bijak
 

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyampaikan bahwa Sahroni selaku pejabat publik semestinya mengedepankan etika komunikasi. Apalagi sebagai anggota legislatif yang menjadi sorotan publik.
 

“Mahkamah berpendapat pernyataan Teradu V Ahmad Sahroni tersebut tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
 

Menurut MKD, seorang anggota DPR seharusnya memberi contoh penggunaan bahasa yang santun. Pernyataan Sahroni yang sempat viral itu dinilai tidak sesuai norma, tata krama, dan kewibawaan jabatan.
 

Sanksi Nonaktif Enam Bulan
 

Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni. Masa sanksi dihitung sejak keputusan penonaktifan internal yang sebelumnya telah diambil Partai NasDem.
 

Dengan demikian, Sahroni dipastikan tidak dapat menjalankan fungsi sebagai legislator selama masa hukuman tersebut.
 

Pengingat untuk Pejabat Publik
 

Keputusan ini menjadi salah satu preseden terbaru bahwa MKD konsisten menindak anggota dewan yang dinilai tidak menjaga etika — baik tindakan maupun ucapan.
 

MKD menegaskan pentingnya kehati-hatian setiap anggota DPR dalam merespons kritik publik. Karena di ruang publik, kata-kata bukan sekadar respons — tapi representasi kehormatan lembaga.rajamedia

Komentar: