MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Pilkada, DPR Bakal Bahas di Revisi UU!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung jadi bahan panas di DPR!
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan putusan ini akan masuk dalam pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.
"Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Pemilu," ujar Rifqi dalam pesan singkatnya, Jumat (21/3).
Parpol Kehilangan Ruang Manuver
Politisi NasDem ini tak menampik kalau keputusan MK bikin partai politik makin sulit mengatur strategi. Sebelumnya, partai bisa menempatkan kader terbaiknya di pileg dulu, lalu jika ada peluang lebih besar, mereka bisa dimajukan ke pilkada. Sekarang? Opsi itu tertutup!
"Dari sisi partai politik, putusan MK ini jelas membatasi ruang gerak kami dalam menempatkan kader," keluh Rifqi.
Pilkada 2029 Tak Lagi Barengan Pileg
Namun, Rifqi melihat ada peluang lain. Ia memastikan DPR tengah mengkaji agar jadwal Pilkada 2029 tidak lagi berbarengan dengan Pileg. Alasannya? Pilkada 2024 yang bersamaan dengan Pileg dan Pilpres bikin banyak aspek teknis kepemiluan jadi kacau.
"Kami merencanakan pilkada berikutnya tidak dilaksanakan di tahun yang sama dengan pileg. Karena pemilu serentak 2024 kemarin banyak yang keteteran gara-gara jadwalnya berimpitan," tegasnya.
Dengan aturan baru ini, partai politik harus lebih awal menentukan kader mana yang akan maju di pileg dan siapa yang diproyeksikan untuk pilkada. Tidak ada lagi manuver "tes ombak" di pemilu legislatif sebelum lompat ke eksekutif.
Caleg Terpilih Bisa Mundur, Tapi Bukan untuk Pilkada
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan dari tiga mahasiswa terkait aturan mundurnya caleg terpilih. Dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, MK menegaskan caleg terpilih bisa mundur hanya jika mendapat tugas negara yang bukan melalui pemilu.
Jadi, kalau caleg terpilih ditunjuk sebagai menteri atau kepala lembaga negara, boleh mundur. Tapi kalau sekadar ingin loncat ke pilkada? Tidak bisa!
Keputusan ini sudah diketok, tapi pro-kontra masih akan terus bergulir. Yang jelas, DPR bakal memasukkan aturan ini dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada. Partai politik? Mau tak mau, harus atur strategi baru dari sekarang!
Politik | 1 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu