Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Terbaru! Polri Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Minimal Empat Bulan

Laporan: Firman
Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:30 WIB
---
---

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, dari Singapura ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.
 

Polri menyebut prosesnya paling cepat empat bulan, bisa lebih lama tergantung sistem hukum yang berlaku di Negeri Singa.
 

"Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin lebih dari itu, karena ada proses hukum yang harus dilalui," kata Kabag Kejahatan Internasional Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
 

Ditahan di Changi, Tapi…
 

Singapura sudah menyetujui permohonan ekstradisi dari pemerintah Indonesia. Namun, ada prosedur hukum yang harus ditempuh.
 

Singapura memiliki waktu 45 hari sejak penangkapan untuk memutuskan apakah ekstradisi bisa dilakukan atau tidak.
 

"Mereka akan melakukan peninjauan dan asesmen terlebih dahulu. Jadi, keputusan final tetap menunggu proses hukum di Singapura," jelas Ricky.
 

Meski begitu, ada sedikit kabar baik. Paulus Tannos dipastikan masih ditahan di Changi Prison selama proses ini berlangsung.
 

Diplomasi Jalan Terus
 

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa ekstradisi Tannos dijalankan lewat jalur diplomasi, yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkumham serta Kejaksaan Agung.
 

Polri sendiri sudah menunaikan tugasnya:

✅ Mengeluarkan arrest warrant (surat perintah penangkapan)
✅ Berkoordinasi dengan Interpol dan CPIB Singapura
✅ Memastikan penahanan tetap berjalan
 

Tertangkap di Singapura
 

Paulus Tannos menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021. Setelah bertahun-tahun menghindar, ia akhirnya ditangkap di Singapura oleh CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) pada 17 Januari 2025.
 

Penangkapan ini terjadi setelah Polri mengirim surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) ke otoritas Singapura.
 

Kini, Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri tengah berkoordinasi untuk mempercepat ekstradisi.
 

Masalahnya, apakah Singapura benar-benar akan menyerahkan Tannos dalam waktu dekat? Atau ada kendala lain yang bisa membuatnya tetap bertahan lebih lama di sana?

Kita tunggu saja perkembangannya.rajamedia

Komentar: