12 Jurus RUU PPRT! Dari Dapur ke Payung Hukum, PRT Kini Punya Perlindungan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Era baru perlindungan pekerja rumah tangga resmi dimulai. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak sekadar simbol, tapi membawa 12 terobosan konkret yang mengubah wajah relasi kerja di sektor domestik.
Setelah lama berada di wilayah abu-abu, kini pekerja rumah tangga mendapatkan pijakan hukum yang lebih kuat dan terukur.
Fondasi Perlindungan: Kemanusiaan & Keadilan
RUU PPRT menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga harus berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Artinya, posisi pekerja tak lagi lemah—melainkan setara dalam hubungan kerja.
Rekrutmen Fleksibel, Tapi Tetap Teratur
Proses perekrutan kini diatur lebih jelas. Bisa dilakukan langsung oleh pemberi kerja, atau melalui pihak ketiga.
Fleksibel, tapi tetap dalam koridor hukum.
Ada Batasan, Tak Semua Masuk Kategori
RUU ini juga memberi batas tegas. Pekerja berbasis hubungan kekerabatan, adat, atau keagamaan tidak masuk dalam kategori pekerja rumah tangga formal yang diatur.
Peran Penyalur Diatur Ketat
Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) kini wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
Rekrutmen bisa dilakukan secara luring maupun daring—mengikuti perkembangan zaman.
Hak Dasar: Jaminan Sosial
Satu terobosan penting: pekerja rumah tangga berhak atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Langkah ini menutup celah lama yang selama ini membuat pekerja rentan tanpa perlindungan.
Upgrade Skill: Pelatihan Jadi Kunci
RUU PPRT membuka akses pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
Pelatihan bisa diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta—mendorong profesionalisme sektor ini.
Stop Eksploitasi: Upah Tak Boleh Dipotong
Aturan tegas diberlakukan: perusahaan penempatan dilarang memotong upah pekerja.
Ini menjadi benteng terhadap praktik eksploitasi yang selama ini kerap terjadi.
Pengawasan Sampai Level RT/RW
Sistem pengawasan dibuat berlapis—dari pemerintah pusat, daerah, hingga lingkungan terkecil seperti RT/RW.
Tujuannya jelas: mencegah kekerasan dan pelanggaran sejak dini.
Perlindungan untuk yang Sudah Terlanjur Bekerja
RUU ini tetap mengakui hak pekerja yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun.
Namun ke depan, aturan akan diperketat.
Aturan Turunan Ditunggu
Pemerintah diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksanaan.
Ini menjadi fase krusial agar undang-undang tidak mandek di atas kertas.
Menuju Pengakuan Setara
Dengan 12 poin ini, pekerja rumah tangga diharapkan tak lagi dipandang sebelah mata.
Mereka kini masuk dalam sistem ketenagakerjaan nasional dengan perlindungan yang lebih komprehensif.
Ini bukan sekadar undang-undang—ini pengakuan. Dari pekerjaan yang sering tak terlihat, kini mendapat tempat di panggung hukum. Tinggal satu pertanyaan besar: seberapa serius negara mengawalnya?![]()
Daerah 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu