Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

12 Jurus RUU PPRT! Dari Dapur ke Payung Hukum, PRT Kini Punya Perlindungan

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 21 April 2026 | 22:00 WIB
Ilustrasi UU PPRT - RMN -
Ilustrasi UU PPRT - RMN -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Era baru perlindungan pekerja rumah tangga resmi dimulai. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak sekadar simbol, tapi membawa 12 terobosan konkret yang mengubah wajah relasi kerja di sektor domestik.
 

Setelah lama berada di wilayah abu-abu, kini pekerja rumah tangga mendapatkan pijakan hukum yang lebih kuat dan terukur.
 

Fondasi Perlindungan: Kemanusiaan & Keadilan
 

RUU PPRT menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga harus berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
 

Artinya, posisi pekerja tak lagi lemah—melainkan setara dalam hubungan kerja.
 

Rekrutmen Fleksibel, Tapi Tetap Teratur
 

Proses perekrutan kini diatur lebih jelas. Bisa dilakukan langsung oleh pemberi kerja, atau melalui pihak ketiga.
 

Fleksibel, tapi tetap dalam koridor hukum.
 

Ada Batasan, Tak Semua Masuk Kategori
 

RUU ini juga memberi batas tegas. Pekerja berbasis hubungan kekerabatan, adat, atau keagamaan tidak masuk dalam kategori pekerja rumah tangga formal yang diatur.
 

Peran Penyalur Diatur Ketat
 

Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) kini wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
 

Rekrutmen bisa dilakukan secara luring maupun daring—mengikuti perkembangan zaman.
 

Hak Dasar: Jaminan Sosial
 

Satu terobosan penting: pekerja rumah tangga berhak atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
 

Langkah ini menutup celah lama yang selama ini membuat pekerja rentan tanpa perlindungan.
 

Upgrade Skill: Pelatihan Jadi Kunci
 

RUU PPRT membuka akses pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
 

Pelatihan bisa diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta—mendorong profesionalisme sektor ini.
 

Stop Eksploitasi: Upah Tak Boleh Dipotong
 

Aturan tegas diberlakukan: perusahaan penempatan dilarang memotong upah pekerja.
 

Ini menjadi benteng terhadap praktik eksploitasi yang selama ini kerap terjadi.
 

Pengawasan Sampai Level RT/RW
 

Sistem pengawasan dibuat berlapis—dari pemerintah pusat, daerah, hingga lingkungan terkecil seperti RT/RW.
 

Tujuannya jelas: mencegah kekerasan dan pelanggaran sejak dini.
 

Perlindungan untuk yang Sudah Terlanjur Bekerja
 

RUU ini tetap mengakui hak pekerja yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun.
 

Namun ke depan, aturan akan diperketat.
 

Aturan Turunan Ditunggu
 

Pemerintah diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksanaan.
 

Ini menjadi fase krusial agar undang-undang tidak mandek di atas kertas.
 

Menuju Pengakuan Setara
 

Dengan 12 poin ini, pekerja rumah tangga diharapkan tak lagi dipandang sebelah mata.
 

Mereka kini masuk dalam sistem ketenagakerjaan nasional dengan perlindungan yang lebih komprehensif.
 

Ini bukan sekadar undang-undang—ini pengakuan. Dari pekerjaan yang sering tak terlihat, kini mendapat tempat di panggung hukum. Tinggal satu pertanyaan besar: seberapa serius negara mengawalnya?rajamedia

Komentar: