Menuju Pengesahan Paripurna! Komisi VI dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN
RAJAMEDIA.CO - Parlemen, 2 Februari 2025 - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi BUMN agar lebih adaptif, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa revisi UU BUMN merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan bisnis yang semakin kompleks. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan RUU ini.
"Dengan perubahan ini, kita ingin memastikan bahwa BUMN tetap menjadi pilar ekonomi nasional yang kuat, tetapi juga lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman," ujar Anggia dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI dengan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).
Aturan Baru Privatisasi dan Penguatan Tata Kelola BUMN
Salah satu poin utama dalam RUU BUMN adalah pengaturan mekanisme privatisasi perusahaan negara. Dalam draf yang telah disepakati, terdapat regulasi baru yang lebih ketat terkait BUMN mana yang dapat diprivatisasi serta bagaimana proses tersebut harus tetap menjamin kepentingan nasional.
Di sisi lain, RUU ini juga menekankan bahwa BUMN harus lebih mandiri dan efisien dalam pengelolaannya. Meski demikian, Anggia mengingatkan agar privatisasi yang dilakukan tetap berada dalam kendali negara untuk mencegah berkurangnya peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional.
"Kita perlu keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. BUMN harus kompetitif, tetapi tetap memiliki misi untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Selain privatisasi, revisi UU BUMN juga menyoroti penguatan tata kelola perusahaan melalui business judgment rule, yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan berbasis tata kelola yang baik. RUU ini juga mengatur penguatan Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit agar lebih efektif dalam mengawasi kinerja perusahaan negara.
Tak hanya itu, terdapat kebijakan afirmatif dalam revisi UU BUMN yang mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dan perempuan dalam posisi strategis di BUMN sebagai bagian dari upaya menciptakan keberagaman dan inklusivitas.
Selangkah Lagi Menuju Pengesahan
Dengan disepakatinya RUU BUMN di tingkat Komisi VI DPR RI, regulasi ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat II. Jika disahkan, perubahan ini akan menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan BUMN di masa depan.
Anggia menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga merupakan tonggak baru dalam reformasi BUMN agar perusahaan negara dikelola dengan pendekatan yang lebih modern, efisien, dan transparan.
"Kita ingin BUMN menjadi lebih lincah, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional. Ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi reformasi besar dalam cara kita mengelola aset negara," pungkasnya.
Proses Panjang Menuju Kesepakatan
RUU BUMN ini berawal dari usulan DPR RI periode 2019–2024, yang kemudian mendapat tanggapan resmi dari pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-64/Pres/11/2024. Dalam surat tersebut, pemerintah menugaskan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Negara untuk membahasnya bersama DPR RI.
Sepanjang Januari 2025, Komisi VI DPR RI telah menggelar berbagai rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi serta pakar guna memperoleh masukan yang konstruktif. Setelah melalui pembahasan di Rapat Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin), seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi.
Dengan persetujuan dari pihak pemerintah, naskah RUU BUMN kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah, sebelum diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam reformasi BUMN, yang diharapkan dapat menjadikan perusahaan negara lebih kompetitif, berdaya saing global, serta tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dunia 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Otomotif | 6 hari yang lalu