Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jimly Sesalkan Presiden Prabowo Tak Hadiri Peringatan Hari Konstitusi

Laporan: Zulhidayat Siregar
Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:46 WIB
Presiden Prabowo Subianto - Foto: tangkap layar-
Presiden Prabowo Subianto - Foto: tangkap layar-

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hari Konstitusi - Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyesalkan Presiden Prabowo Subianto tidak menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi yang digelar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025) malam.

 

Dia semakin kecewa karena yang diutus sebagai perwakilan Kepala Negara itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), bukan Wakil Presiden, Menko Bidang Politik dan Keamanan, atau Menko Hukum.

 

Menurut Jimly ketidakhadiran Presiden dan ketidaktepatan sosok yang menggantikannya menunjukkan seakan konstitusi dianggap tidak penting.

 

Hal itu disampaikan Jimly lewat akun X-nya @JimlyAs, seperti dikutip sesaat lalu Selasa (19/8/2025).

 

"18-8-25, hari konstitusi diperingati di MPR, dihadiri banyak menteri & semua Ketua Lembaga Negara, kecuali Presiden & Ketua MK. Presiden pun diwakili Menko PMK, bukan Wapres atau Menko Polkam atau Menko Hukum. Seolah konstitusi tidak penting, lebih-lebih untuk ide-ide perbaikan via Perubahan ke-5 UUD," tulisnya.

 

Pratikno Pastikan Presiden Komit terhadap Konstitusi

 

Presiden Prabowo memang tidak hadir dalam acara peringatan Hari Konstitusi semalam. Dia diwakilkan oleh Menko PMK Pratikno. 

 

Dalam kesempatan itu, Pratikno antara lain menyampaikan komitmen Presiden terhadap konstitusi sangat jelas dan tegas. Hal ini terlihat dari pidato-pidato Prabowo dan berbagai program unggulannya sepanjang tahun 2025.

 

Dasar Hari Konstitusi

 

Sebagaimana diketahui, tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi RI untuk mengenang penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang digelar pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.

 

Sejauh ini, UUD 1945 sendiri telah mengalami proses perubahan atau amandemen. Amandemen ini dilakukan oleh MPR RI sebanyak empat kali. Proses perubahan tersebut terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan terakhir pada tahun 2002.rajamedia

Komentar: