Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Senator Hasby Yusuf Dorong Pembentukan Badan Khusus Palestina dan UU Palestina

Laporan: Zulhidayat Siregar
Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:57 WIB
Anggota MPR/DPD RI Hasby Yusuf - Istimewa -
Anggota MPR/DPD RI Hasby Yusuf - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Isu Palestina - Anggota MPR/DPD RI Hasby Yusuf berharap Indonesia benar-benar serius dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Karena itu menurutnya, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, membentuk badan setingkat menteri yang khusus untuk mengurus soal Palestina.

 

Karena menurutnya, perjuangan memerdekakan Palestina harus dihandel lembaga tersendiri, tidak cukup hanya diurus Wakil Menlu Urusan Dunia Islam dan Timur Tengah yang dibentuk pada era Presiden Prabowo Subianto sekarang ini.

 

"Jadi tidak cukup hanya menempatkan Palestina dalam satu blok kepentingan Islam yang ada di Wamenlu. Harus satu badan khusus untuk Palestina setingkat menteri," jelasnya kepada Raja Media Network (RMN) Selasa (12/8/2025).

 

Dua Tugas Badan Khusus Palestina

 

Senator dari Maluku Utara ini menjelaskan tugas Badan Khusus Palestina itu nantinya hanya dua. Yaitu, membuka semua jalur diplomatik untuk mempercepat kemerdekaan Palestina dan terkait penggalangan hingga penyaluran bantuan ke negara tersebut.

 

"Badan Khusus Palestina ini nanti diisi oleh tokoh-tokoh yang kredibel, diplomat senior, para ulama dan orang-orang yang selama ini getol untuk isu-isu kemanusiaan," sambung Koordinator Aksi Bela Palestina Maluku Utara ini.

 

RUU Palestina Perkuat Posisi Indonesia

 

Kedua, lanjutnya, Indonesia harus memiliki UU khusus untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Dia pun mendorong pembentukan RUU Palestina tersebut. Dengan demikian diharapkan, semua anak bangsa bersatu mendukung Palestina menjadi negara yang merdeka sepenuhnya.

 

"Sehingga tidak ada lagi ruang bagi anak bangsa untuk menghina atau tidak mendukung gerakan Palestina sebagai negara berdaulat. Tidak ada lagi warga negara yang membentuk afiliasi untuk membela Israel di Indonesia. Semua harus patuh UU itu. Siapa yang melanggar bisa dipidana," ungkapnya.

 

Perintah Konstitusi harus Diturunkan ke UU

 

Lebih jauh, dia menambahkan Indonesia memang memiliki landasan konstitusional dalam memperjuangkan Palestina. Karena UUD 1945 secara eksplisit telah mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

 

Dukungan atas kemerdekaan Palestina itu pun sudah dibuktikan dengan tidak dibukanya hubungan diplomatik Indonesia dengan Israel. Bahkan Presiden RI I Soekarno menegaskan selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel.

 

Namun karena belum diturunkan menjadi UU, sambungnya, amanat konstitusi itu menjadi hanya semacam imbauan moral. Terbuktinya masih adanya warga Indonesia yang berterus terang mendukung Israel. "Karena itu kita butuh UU khusus Palestina supaya mengikat," demikian Hasby Yusuf.rajamedia

Komentar: