Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri PKP Puas Layanan PBG dan BPHTB di Makassar, Beri Nilai 8

Laporan: Zaki
Kamis, 11 September 2025 | 23:14 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito Karnavian meninjau  layanan PBG dan BPHTB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar, Kamis (11/9/2025). - Dok Ig Maruarar -
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito Karnavian meninjau layanan PBG dan BPHTB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar, Kamis (11/9/2025). - Dok Ig Maruarar -

RAJAMEDIA.CO - Makassar - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar, Kamis (11/9/2025).
 

Menteri Ara berdialog langsung dengan petugas dan menyaksikan simulasi proses sidang PBG yang rata-rata hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Ara mengapresiasi kinerja Pemkot Makassar dalam mempermudah layanan publik.
 

“Sehingga saya menilai kinerja dalam sektor perumahan dan membantu rakyat kecil, saya kasih nilai 8 di sini Wali Kota. Saya berharap kalau nanti saya datang lagi nilainya kalau boleh 9. Lebih baik lagi, lebih cepat lagi melayani rakyat, supaya makin banyak rakyat kecil terutama yang dilayani dengan cepat dan dipermudah,” kata Ara.
 

Mendagri Tito Apresiasi Layanan Satu Atap
 

Mendagri Tito juga menyampaikan apresiasi atas hadirnya layanan PBG dan BPHTB di Mal Pelayanan Publik Makassar. Menurutnya, hal ini sangat penting karena memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen.
 

“Mal Pelayanan Publik ini saya memberikan apresiasi kepada Pak Wali Kota, Ibu (Wakil Wali Kota), yang telah memasukkan outlet PBG dan BPHTB di dalam Mal Pelayanan Publik ini. Karena itu salah satu outlet yang sangat penting sekali,” ucap Tito.
 

Ia menambahkan, saat ini sudah ada 285 kabupaten/kota yang memiliki Mal Pelayanan Publik. 
 

“Masih ada yang belum, karena jumlahnya ada 514 kabupaten/kota. Ini tentu akan saya dorong agar masyarakat bisa lebih gampang mendapatkan layanan,” jelasnya.
 

SKB 3 Menteri untuk Rakyat Kecil
 

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan ini juga mempercepat penerbitan PBG.
 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk:

- Mempermudah kepemilikan rumah bagi MBR,
- Mendukung program 3 juta rumah,
- Memberikan insentif pajak daerah yang signifikan.
 

Ara dan Tito berharap layanan publik yang sederhana, cepat, dan transparan bisa semakin diperluas, sehingga masyarakat—khususnya rakyat kecil—semakin mudah mendapatkan hak atas hunian layak.rajamedia

Komentar: