Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, DPR: Perlu Kajian Mendalam

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat Marsinah sebagai pahlawan nasional saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 langsung mengundang respons dari parlemen.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyambut baik langkah presiden tersebut, namun menegaskan perlunya kajian yang serius dan menyeluruh.
"Kami menyambut usulan Presiden sebagai inisiatif penting. Tapi tentu harus ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif," ujar Fikri kepada Parlementaria, Minggu (25/5/2025).
Langkah Positif, Tapi Perlu Jalur Resmi
Menurut politisi dari Fraksi PKS itu, dukungan moral Presiden Prabowo merupakan sinyal kuat keberpihakan kepada buruh. Namun demikian, Fikri mengingatkan, penetapan pahlawan nasional tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pernyataan lisan.
"Langkah selanjutnya ada di komunitas buruh dan masyarakat. Harus ada pengajuan resmi sesuai prosedur UU Nomor 20 Tahun 2009," katanya.
Usulan pengangkatan gelar pahlawan nasional, lanjut Fikri, harus dimulai dari bawah—yakni melalui pemerintah daerah, sebelum diverifikasi dan dikaji oleh Kementerian Sosial dan DPR.
DPR Siap Kawal Proses Marsinah
Fikri menegaskan Komisi VIII akan siap mengawal proses ini, termasuk melakukan kajian terhadap perjuangan Marsinah, dampaknya terhadap pergerakan buruh nasional, serta pemenuhan terhadap syarat-syarat formal.
"Marsinah gugur membela kepentingan kaum buruh. Kami ingin melihat lebih dalam bagaimana perjuangannya memberi dampak luas terhadap sejarah ketenagakerjaan di Indonesia," imbuhnya.
Kriteria pahlawan nasional mencakup perjuangan luar biasa, kontribusi bagi bangsa, dan integritas moral. Fikri memastikan bahwa proses ini tidak bisa instan dan harus tetap melalui mekanisme yang transparan.
Simbol Perjuangan yang Tak Pernah Mati
Marsinah dikenal sebagai simbol abadi perjuangan buruh di Indonesia. Aktivis buruh asal Jawa Timur ini ditemukan tewas secara misterius pada 8 Mei 1993 setelah memimpin aksi tuntutan kenaikan upah di pabrik tempatnya bekerja.
Kasus kematiannya bahkan tercatat dalam daftar kasus pelanggaran hak buruh di ILO (Organisasi Buruh Internasional) dengan nomor 1773.
"Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional bukan hanya pengakuan terhadap dirinya, tapi juga terhadap sejarah perjuangan kaum buruh Indonesia," tutup Fikri.
Jika kajian mendukung, DPR siap merekomendasikan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Jika belum memenuhi, catatan dan masukan akan disampaikan untuk perbaikan. Yang pasti, suara rakyat tidak akan dibiarkan sunyi.
Hukum 5 hari yang lalu

Daerah | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu