Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MA 'Korting' Hukuman Putri Candrawathi dan Kuat Maruf 10 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 08 Agustus 2023 | 21:47 WIB
Ilustrasi Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. (Foto: Net)
Ilustrasi Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Setelah vonis mati terpidana Pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dibatalkan Mahkamah Agung (MA), dan menjadi penjara seumur hidup. 

Tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana  yaitu istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf, mendapat potongan tahanan.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. 

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. 

Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo,  MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Selanjutnya  Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Kemudian, Ricky Rizal juga mendapat keringanan, dari 13 tahun penjara menjadi  8 tahun penjara. 

Diketahui, hukuman terdakwa Ferdy Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. 

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Agung Suhadi dan 4 anggota yakni Suharto, Jurpriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana pada Selasa 8 Agustus 2023. 

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Lalu, Sopir Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.rajamedia

Komentar: