Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Legislator Ingatkan! Pembekuan TikTok Jangan Bunuh UMKM

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 03 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Foto Ilustrasi: Net
Foto Ilustrasi: Net

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok tidak boleh mengorbankan keberlangsungan UMKM. 
 

Pasalnya, jutaan pelaku usaha kecil menengah selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk berdagang secara digital.
 

“Penegakan hukum tidak boleh serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif. Regulasi harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan,” ujar Dave dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/10).
 

TikTok Shop Buka Pasar Luas
 

Menurut Dave, fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah terbukti membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal. Namun, di sisi lain, ia tetap mendukung langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga ruang digital agar tetap aman dan sehat.
 

Dave juga meminta TikTok bersikap kooperatif serta transparan dalam memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk soal akses data yang diminta pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
 

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi terkait dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
 

Semua Platform Wajib Taat Aturan
 

Politisi Golkar itu menegaskan, seluruh platform digital—baik asing maupun lokal—wajib tunduk pada hukum nasional serta bertanggung jawab atas konten dan aktivitas di dalam sistem mereka.
 

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Dave.
 

Latar Belakang Sanksi
 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjatuhkan sanksi pembekuan sementara TDPSE terhadap TikTok.
 

Langkah itu diambil setelah TikTok dianggap tidak kooperatif memenuhi kewajiban sesuai peraturan, termasuk memberikan data lalu lintas, aktivitas live streaming, hingga transaksi monetisasi. Data tersebut diperlukan untuk penyelidikan dugaan keterlibatan akun-akun yang menggunakan fitur live streaming guna praktik perjudian online.rajamedia

Komentar: