Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Garis Kemiskinan BPS Cuma Rp20 Ribu per Hari, Masuk Akal?

Laporan: Zulhidayat Siregar
Jumat, 25 Juli 2025 | 21:56 WIB
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono - Istimewa -
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Ekonomi - Kategori yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan penduduk yang masuk dalam garis kemiskinan dipertanyakan kalangan netizen. 

 

Karena BPS menetapkan berdasarkan pengeluaran sebesar Rp 609.160 per kapita setiap bulan atau setara dengan Rp 20.305 per hari. Artinya penduduk yang memiliki pengeluaran di atas angka tersebut tidak termasuk miskin.

 

Pengemis Berpengeluaran Rp30 Ribu/Hari Tidak Termasuk Miskin

 

"Yang dihitung oleh BPS adalah pengeluaran/hari, bukan pendapatan," tulis politikus Andi Sinulingga lewat akun X-nya, @AndiSinulingga Jumat, (25/7/2025).

 

"Jadi, siapapun yang punya pengeluaran di atas Rp.20 ribu/hari tidak lagi masuk kategori miskin. Termasuk jika ada pengemis yang pengeluarannya 30 ribu/hari, dia tak lagi bisa dibilang miskin," sambungnya dengan disertai emoji wajah dengan tangan menutupi mulut dan emoji wajah mengantuk.

 

Tidak Heran Penduduk Miskin Cuma 23,8 Juta

 

Penggiat medsos lainnya juga mempertanyakan kategori yang digunakan oleh BPS tersebut. Dengan kategori tersebut, netter lainnya seperti Aditya Pramudya pun menyindir, tidak heran kalau data penduduk miskin Indonesia cuma 23,8 juta.

 

"Padahal orang sekali makan rata-rata bisa di atas 20 ribu. Celaka nih kepala BPS ngitungnya," sentil pemilik akun @Adit_yapramudya ini.

 

Penjelasan BPS

 

Sebagaimana diberitakan, dalam jumpa pers di kantornya tadi pagi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono menjelaskan bahwa penduduk dikategorikan miskin apabila pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan.

 

Untuk Maret 2025, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), garis kemiskinan ditetapkan sebesar Rp 609.160 per kapita setiap bulan atau setara dengan Rp 20.305 per hari.

 

"Yang dinamakan penduduk miskin adalah pada saat pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan Susenas sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan," katanya.

 

Dengan kategori tersebut, BPS mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2025 sebesar 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen dari total populasi. Angka tersebut turun 0,2 juta orang dan 0,1 persen poin dibandingkan September 2024.rajamedia

Komentar: