Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Tetapkan TSK Dulu! Baru Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

Laporan: Zulhidayat Siregar
Sabtu, 20 September 2025 | 16:16 WIB
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap - Istimewa -
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap - Istimewa -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Kasus Kuota Haji - Langkah KPK memburu juru simpan uang hasil korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk dijadikan dasar dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dipertanyakan. Karena lembaga anti korupsi itu mestinya menjerat pelaku terlebih dahulu baru memburu juru simpan uang panas tersebut.


Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, koar-koar KPK akan mencari juru simpan sampai menyebut inisial akan membuat pelaku menghilangkan barang bukti, bahkan bukan tidak mungkin akan melarikan diri ke luar negeri.


Tak hanya itu, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang sudah menerima uang dari juru simpan itu juga akan mencoba untuk bersih-bersih, misalnya dengan cara mengembalikan.


"Di mana-mana jurus simpan itu pasti ada di dalam kasus korupsi. Justru saya terkejut ketika KPK menyampaikan kepada publik ada juru simpan, bagaimana modusnya, bagaimana cara mengalirkan uang di saat saat tersangkanya belum ada," jelasnya, seperti dikutip dari kanal YouTube @BeritaSatu Sabtu (20/9/2025).


KPK Mestinya Bergerak Senyap


Dia menjelaskan KPK mestinya memburu juru simpan ini dengan cara senyap. Misalnya dengan menggeledah kediamannya terlebih dahulu lalu memeriksa yang bersangkutan. "Supaya dia mau mengakui terkait dengan perbuatannya. Kemudian dia kooperatif, dan akhirnya dia akan menyampaikan yang sejujur-jujurnya," ucapnya.


Yudi sendiri heran dengan cara KPK dalam mengusut kasus yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut. Setelah sebelumnya mengaku akan mengusut keterlibatan 400 biro perjalanan haji, hingga yang terbaru akan memburu juru simpan. Padahal, KPK sampai ini belum juga menetapkan tersangkanya.


Karena itu bagi dia, apa yang dilakukan KPK itu terlalu prematur.


"Jadi sebenarnya menarik nih, banyak sekali statement-statement KPK yang membuat kita paham konstruksi kasusnya seperti apa. Mulai dari proses pembagian kuota hingga kemudian proses jual beli kuota," bebernya.


"Tapi kemudian tersangkanya malah belum ada ya. Yang terbaru ini terkait dengan ada jurus simpan. Lah juru simpannya bisa langsung kabur, bisa ke luar negeri karena kan sampai saat ini kita baru tahu hanya ada tiga yang dicekal," sambung Yudi.


Sudah Waktunya KPK Tetapkan TSK


Yudi sendiri mempertanyakan kenapa hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Karena menurutnya, dalam proses penyelidikan sebenarnya sudah diketahui siapa calon tersangka. Apalagi setelah dinaikkan ke tahap penyidikan sudah lebih dari sebulan.


"Tetapi kan di penyidikan satu bulan lebih ini seharusnya sudah sangat lebih mengerucut siapakah penyelenggara negara di Kementerian Agama saat itu terkait dengan jual beli kuota ini yang sudah layak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," demikian Yudi Purnomo Harahap.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kemarin, (Jumat, 19/9/2025), menjelaskan pencarian juru simpan uang dalam kasus korupsi kuota haji ini penting untuk penelusuran aliran dana. Sehingga KPK bisa mengendus pihak-pihak penikmat uang rasuah untuk dijadikan tersangka.


"Ini yang membuat rekan-rekan menjadi tidak sabar, ke mana uang itu mengalir, kemudian juga mengapa belum ditetapkan para tersangka,” ucap Budi.


Diketahui, KPK telah menaikkan pengusutan perkara tersebut ke tahap penyidikan lebih dari sebulan lalu (Sabtu, 9/8/2025). Bahkan lembaga anti korupsi itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.


Yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, eks Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.rajamedia

Komentar: