Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Tegaskan Kasus Google Cloud dan Chromebook Beda Jalur!

Laporan: Firman
Jumat, 05 September 2025 | 16:31 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim - Foto: Dok Kejagung -
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim - Foto: Dok Kejagung -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang ditanganinya berbeda dengan perkara Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). 
 

Meski begitu, dua kasus tersebut memiliki irisan.
 

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).
 

KPK Masih Tahap Penyelidikan
 

Kasus Google Cloud masih pada tahap penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Fiona Handayani. Namun, KPK belum merinci lebih jauh perkembangan penanganan perkara.
 

“Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya,” ucap Budi. Ia juga menegaskan, KPK tidak berencana menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejagung.
 

Kejagung Sudah Tahan Nadiem
 

Berbeda dengan KPK, Kejagung sudah lebih dulu menaikkan kasus Chromebook ke tahap penyidikan. Bahkan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka.
 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. 
 

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
 

120 Saksi, 4 Ahli
 

Penetapan tersangka Nadiem dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli. Kejagung menduga ada kerugian negara yang fantastis dari proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yang anggarannya dikaitkan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
 

Nurcahyo menegaskan, masa penahanan dapat diperpanjang jika dibutuhkan. 
 

“Langkah ini untuk memperlancar proses penyidikan,” katanya.rajamedia

Komentar: