Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rakernas II LIRA Tolak Revisi KUHP: Ancam Kebebasan dan Kedaulatan Rakyat!

Laporan: Zulhidayat Siregar
Senin, 19 Januari 2026 | 12:57 WIB
Presiden LIRA Andi Syafrani - Dok. LIRA/Asep -
Presiden LIRA Andi Syafrani - Dok. LIRA/Asep -

RAJAMEDIA.CO - Bogor, Polkam – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara tegas menyatakan penolakan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II yang digelar pada 16–18 Januari 2026 di Bogor, Jawa Barat. LIRA menilai revisi KUHP berpotensi mengancam kebebasan rakyat serta mencederai prinsip demokrasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
 

Penolakan tersebut menjadi salah satu sikap politik utama yang disepakati dalam forum nasional LIRA yang dihadiri lebih dari 200 utusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia.
 

KUHP Dinilai Berpotensi Represif
 

Presiden LIRA, Andi Syafrani, menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dikaji secara hati-hati dan mendalam. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru membuka ruang pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
 

“KUHP yang mendekati watak otoriter hanya akan merugikan rakyat. Hukum pidana harus melindungi warga negara, bukan menjadi alat kekuasaan,” tegas Andi Syafrani.
 

Ia menekankan, demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas atau kepentingan politik jangka pendek. KUHP, kata dia, harus berpijak pada prinsip keadilan, kebebasan, dan kedaulatan rakyat.
 

Dua KUHP, Rakyat Terbebani
 

LIRA juga menyoroti persoalan teknis dan konseptual akibat perubahan KUHP yang dinilai serampangan. Dengan lahirnya regulasi baru, masyarakat justru dihadapkan pada kompleksitas hukum yang membingungkan.
 

“Pegangan hukum pidana rakyat tidak lagi satu, tapi menjadi dua rezim undang-undang. Ini menyulitkan, baik bagi rakyat maupun aparat penegak hukum,” ujar Andi.
 

Menurut LIRA, kondisi tersebut berpotensi menjauhkan hukum dari rakyat dan melemahkan fungsi hukum sebagai alat perlindungan, bukan intimidasi.
 

Pasal Karet Ancam Kritik Publik
 

Rakernas II LIRA menilai sejumlah pasal dalam revisi KUHP berpotensi membatasi kritik sosial, perbedaan pendapat, hingga aktivitas advokasi dan gerakan masyarakat sipil. Jika dibiarkan, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan menjadi instrumen pembungkaman suara kritis terhadap kekuasaan.
 

“Demokrasi akan rusak jika kritik dipersempit dan aktivisme dipidanakan,” tegas pernyataan sikap Rakernas II LIRA.
 

Dorong Partisipasi Publik
 

Selain menolak revisi KUHP, Rakernas II LIRA menegaskan pentingnya pelibatan publik dan organisasi masyarakat sipil dalam setiap proses perumusan kebijakan strategis negara. Sinergi pemerintah dan ormas dinilai mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan politik dan ekonomi global yang kian kompleks.
 

LIRA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar berpihak pada kesejahteraan rakyat dan tidak menggerus hak-hak konstitusional warga negara.
 

Penghargaan dan Penutupan
 

Rakernas II LIRA ditutup dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah DPW dan DPD berprestasi, di antaranya DPW Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara. Penghargaan anumerta juga diberikan kepada Almarhumah Mariani dari DPD LIRA Simalungun, atas dedikasinya memperjuangkan hak rakyat meski menghadapi kriminalisasi.
 

Ketua Pelaksana Rakernas II LIRA, Asep Rohmatullah, menyatakan Rakernas tidak hanya merumuskan agenda strategis, tetapi juga memperkuat solidaritas internal organisasi.
 

“Rakernas ini memperkokoh kebersamaan dan semangat perjuangan LIRA dalam mengawal demokrasi,” ujarnya.
 

Menutup Rakernas II, LIRA menyerukan penguatan demokrasi, kedaulatan rakyat, serta penolakan terhadap setiap upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berkumpul melalui revisi KUHP yang tidak berpihak pada rakyat.rajamedia

Komentar: