Pelayanan Publik Dibenahi, Ombudsman RI Catat Kepatuhan Rekomendasi 81 Persen
RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan perannya sebagai pengawal pelayanan publik dengan menerbitkan empat rekomendasi strategis sepanjang tahun 2025. Rekomendasi tersebut dinilai efektif mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan serta memperkuat kepatuhan penyelenggara layanan publik, baik di pusat maupun daerah.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan, keempat rekomendasi itu masing-masing menyasar persoalan penertiban lahan di Batam yang berlarut sejak 2012, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatra Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
“Alhamdulillah, empat rekomendasi tersebut telah mendapatkan perhatian dari pihak terlapor dan telah dilaksanakan secara keseluruhan, sehingga dinilai tuntas dan selesai,” ujar Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1), yang dipantau secara daring.
Rekomendasi Terbit Jika Resolusi Mandek
Najih menjelaskan, rekomendasi Ombudsman RI hanya diterbitkan apabila penyelesaian laporan masyarakat tidak kunjung rampung dalam tahapan resolusi dan monitoring sesuai batas waktu yang ditentukan.
Adapun tenggat penyelesaian laporan bervariasi sesuai tingkat kompleksitas kasus. Untuk laporan sederhana atau ringan, batas waktu resolusi ditetapkan selama 30 hari. Sementara laporan kategori menengah diberikan waktu 60 hingga 90 hari, dan laporan berat dapat mencapai 180 hari.
“Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka Ombudsman menerbitkan rekomendasi sebagai tindakan korektif,” jelasnya.
Produk Hukum Penegakan Pelayanan Publik
Menurut Najih, rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk hukum resmi yang dikeluarkan sebagai bentuk penegakan akuntabilitas pelayanan publik, terutama ketika tindakan korektif tidak dijalankan oleh pihak terlapor.
Sepanjang periode 2021–2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, hingga perizinan.
Tingkat Kepatuhan Capai 81 Persen
Dari total rekomendasi tersebut, mayoritas telah ditindaklanjuti. Tingkat pelaksanaan rekomendasi mencapai 81 persen atau 13 rekomendasi, baik yang telah dilaksanakan sepenuhnya maupun sebagian.
Sementara itu, rekomendasi yang tidak dilaksanakan tercatat enam persen atau satu rekomendasi. Adapun rekomendasi yang dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dapat diterima mencapai 13 persen atau dua rekomendasi.
Dengan capaian tersebut, Najih menilai rekomendasi Ombudsman RI mendapatkan respon yang sangat baik dari penyelenggara pelayanan publik, khususnya di tingkat daerah dan pemerintah pusat.
“Ini menunjukkan rekomendasi Ombudsman memiliki pengaruh yang cukup baik, bahkan sangat baik, dalam mendorong penyelesaian laporan masyarakat, meski masih ada beberapa yang prosesnya memerlukan waktu,” pungkasnya.![]()
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu




