Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

TAUD Nilai Peradilan Militer Gagal Hadirkan Keadilan untuk Andrie Yunus

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:58 WIB
Foto ilustrasi - Repro -
Foto ilustrasi - Repro -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik keras terhadap tuntutan Oditur Militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Peradilan Militer II-08 Jakarta.
 

Dalam sidang Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026, empat terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
 

TAUD menilai tuntutan tersebut sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan bagi korban.
 

Menurut TAUD, tuntutan terhadap para terdakwa memperkuat dugaan adanya praktik impunitas dalam sistem peradilan militer.
 

Mereka menilai pola tuntutan dan vonis ringan terhadap prajurit TNI dalam perkara yang melibatkan korban sipil terus berulang.
 

“Keputusan ini semakin memperkuat stigma bahwa peradilan militer lebih melindungi anggotanya sendiri,” tulis TAUD dalam pernyataan resminya.
 

TAUD juga menyinggung putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang sebelumnya memperkuat vonis ringan terhadap anggota TNI pelaku penganiayaan anak SMP hingga tewas.
 

Dalam kasus tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
 

Menurut TAUD, pola tersebut memperlihatkan lemahnya independensi dan akuntabilitas peradilan militer.
 

TAUD menyebut perkara Andrie Yunus semakin menegaskan problem mendasar yurisdiksi peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.
 

Mereka menilai tindak pidana terhadap warga sipil seharusnya diproses di peradilan umum, bukan di lingkungan militer.
 

Selain tuntutan pidana yang dinilai ringan, TAUD juga mempertanyakan tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap para terdakwa dari dinas militer.
 

Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya perlindungan institusional terhadap prajurit yang terlibat perkara pidana serius.
 

TAUD juga menyoroti tuntutan Oditur Militer yang meminta sebagian barang bukti dimusnahkan dan sebagian lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
 

Menurut mereka, langkah itu berpotensi menghambat proses penyidikan lanjutan oleh Polda Metro Jaya.
 

TAUD mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan praperadilan Andrie Yunus.
 

Dalam putusan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
 

Karena itu, keberadaan barang bukti dinilai sangat penting untuk mendukung proses investigasi lanjutan.
 

TAUD mendesak Presiden RI segera menginstruksikan Kapolri membuka investigasi menyeluruh dan memastikan barang bukti tidak dimusnahkan.
 

Mereka juga meminta DPR RI segera mendorong revisi UU Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
 

Selain Presiden dan DPR, TAUD juga meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut.
 

Mereka menilai reformasi peradilan militer sudah menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin supremasi hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat sipil.
 

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terdiri dari LBH Jakarta, KontraS. AMAR Law Firm, LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan LBH Masyarakat (LBHM).rajamedia

Komentar: