Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Konten Makan Babi Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Terancam Penjara 5 Tahun

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 24 Maret 2023 | 05:34 WIB
Selebritis TikTok Lina Mukherjee saat konten TikTok makan daging babi pakai Bismilah/Repro
Selebritis TikTok Lina Mukherjee saat konten TikTok makan daging babi pakai Bismilah/Repro

Raja Media (RM), Gaya Hidup - Setelah memalui pemeriksaan pihak kepolisian, konten Selebritis TikTok Lina Mukherjee makan daging babi, memenuhi unsur penistaan agama.

Atas perbuatannya, Lina Mukhrejee pun terancam penjara 5 tahun sebagaimana bunyi dari pasal penisataan agama.

Diketaui, Polda Sumatera Selatan, menindaklanjuti laporan dari Syarif Hidayat tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan seleb TikTok Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi karena dianggap melecehkan agama Islam dalam sebuah konten memakan daging babi.

Polisi pun telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengundang beberapa ahli seperti ahli bahasa, ITE dan pidana.

Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. "Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," katanya, Rabu 22 Maret 2023.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.

Adapun bunyi pasal 156 a yakni;

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai informasi,  Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama, karena dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media.  

Didampingi sang pengacara, M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.rajamedia

Komentar: