Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Konjen RI Ingatkan WNI Jangan Nekat Haji Ilegal, Sanksi Saudi Tak Main-main!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 07 Mei 2025 | 12:03 WIB
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary - Dok Kemenag -
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary - Dok Kemenag -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jeddah - Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak memaksakan diri berhaji menggunakan visa non-haji atau secara ilegal.
 

Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi sangat serius mencegah masuknya jemaah haji ilegal.


Dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (6/5/2025), Yusron menegaskan bahwa Saudi telah gencar melakukan razia dan pemeriksaan untuk menghindari adanya jemaah ilegal yang mencoba masuk ke Makkah.


“Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini,” ujarnya.


Peringatan ini disampaikan setelah ditemukan 30 WNI yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. WNI tersebut diketahui membayar dana sebesar Rp150 juta dan sepenuhnya sadar bahwa visa ziarah tidak boleh digunakan untuk berhaji.


Visa Ziarah Masih Bisa Dipakai, Tapi...


Yusron mengungkapkan, meskipun penerbitan visa ziarah dihentikan sejak 13 April 2025, visa yang masih valid tetap bisa digunakan untuk masuk ke Arab Saudi. Namun, Makkah tetap terlarang bagi pemegang visa ziarah. Jeddah dan kota-kota lain tidak ada larangan, tetapi tetap saja mereka tidak dapat melakukan ibadah haji.


Razia dan Deportasi


Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah gencar melakukan razia. Mereka yang ditemukan tanpa tasreh haji (izin haji resmi), akan segera dikeluarkan dari Makkah dan diturunkan di KM14, antara Jeddah dan Makkah. WNI yang tidak memiliki izin tinggal juga akan langsung dideportasi dan dimasukkan ke penjara imigrasi.


Yusron juga menyampaikan bahwa ada sanksi berat bagi siapa pun yang memfasilitasi jemaah haji ilegal.


“Denda bisa mencapai 100 ribu Riyal bagi orang yang memfasilitasi jemaah ilegal, seperti menyewakan apartemen atau kendaraan,” tegasnya.


Denda dan Penjara Menanti


Saudi tidak main-main dalam hal ini. Mereka yang tertangkap sebagai fasilitator jemaah ilegal bisa dikenakan denda besar dan penjara sesuai dengan keputusan pengadilan. Pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan bahwa sanksi ini berlaku tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik haji ilegal.


Imbauan untuk WNI


Yusron pun mengimbau kepada WNI yang ada di Tanah Air agar bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal.


“Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tambahnya.


KJRI juga menekankan pentingnya edukasi untuk menghindari perjalanan haji ilegal yang dapat merugikan jemaah.


Jemaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci diingatkan untuk mengikuti prosedur resmi dan terdaftar agar ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.rajamedia

Komentar: