Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komnas HAM Setor Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J Ke Presiden, Ini Poinnya

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 12 September 2022 | 17:32 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan/Net
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan/Net

Raja Media (RM), Hukum - Komnas HAM menyerahkan rekomendari hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, ke Presiden melalui Menko Polkam Mahfud MD.

Terdapat 5 rekomendasi Komnas HAM pada Presiden atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

5 rekomendasi ini diungkapkan langung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik  di kantor Menko Polkam pada Senin 12 September 2022.

“Terdapat 5 rekomendasi dari Komnas HAM terhadap institusi Polri berkaca dari peristiwa pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kepada pemerintah atau bapak Presiden,” papar Taufan.  

Rekomendasi tersebut antara lain;

Pertama, Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Indonesia untuk memastikan tidak adanya kejadian penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lainya.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tapi juga dari data-data pengaduan dari kasus-kasus lain yang kami terima selam ini atau periode kepemimpinan kami," ujar Taufan.

Kedua, kami meminta bapak presiden untuk perintahkan Kapolri menyusun mekasisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait kasus penyiksaan dan kekerasan yang berkaitan dengan anggota Polri.

Ketiga, melakukan pengawasan bersama Komisi Hak Asasi manusia terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggran hak asasi manusia lainya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Keempat, mempercepat proses pelayanan perempuan dan anak di Polri.

Kelima, memastikan infratsruktur undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksaannya.

“Kita tahu bahwa UU PPKS ini baru saja di putuskan tahun ini dan perlu diadakan infrastrukturnya sehingga dapat dijalankan,” ujarTaufan.

Perbaikan Polri

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD menyikapi laporan yang diserahkan oleh Komnas HAM, mengungkapkan hasil laporan Komnas HAM tidak pro justisia.

"Tapi kita akan terima dan sampaikan ke pada pihak Polisi untuk mendalami," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, nantinya pihak Polisi akan tahu mana yang akan diprioritaskan atau tidak.

"Sedangkan dari 5 rekomendasi nantinya tentu kan segera disiapkan,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, langkah-langkah perbaikan sudah dikordinasikan dan Kapolri sudah melakukan langkah-langkah awal tentang apa yang tidak boleh terjadi di kepolisian serta nantinya akan dilembagakan.

"Nanti akan dibuat dalam sebuah mekanisme yang normal didalam peraturan dan kebijakan Polri,” tutup Mahfud.rajamedia

Komentar: