Komnas HAM Akui Dapat Akses Komprehensif Autopsi Brigadir J
Raja Media (RM), Hukum - Akses komprehensif hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J didapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari tim dokter dan kesehatan (Dokkes) forensik Mabes Polri.
Akses tersebut diberikan dari mulai tahap awal masuknya jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit (RS) hingga selesai dilakukan autopsi serta jenis luka yang ada.
"Kami cek kondisi jenazah sebelum diautopsi dan setelah diautopsi. Berikutnya kami juga cek karakter dan jenis luka. Kami juga dapat keterangan secara komprehensif karakter dan jenis luka," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7).
Anam menyebut, tim Dokkes Mabes Polri juga menjelaskan secara menyeluruh soal bekas luka tembak yang ada dengan karakter dari posisi sudut tembak.
"Ditunjukin buktinya, ditunjukin logikanya, ditunjukin karakter kenapa ini begini kenapa ini begitu kenapa ini nggak seperti yang lain," ujar Anam.
"Termasuk misalnya kalau dalam publik ditanya kenapa ko ada beberapa luka di wajah itu juga kami telusuri dengan sangat detail," tambahnya.
Selain itu, kata Anam, dijelaskan juga luka lain yang ada di tubuh Brigadir J di luar luka tembak. Komnas HAM juga ditunjukan logikanya dan cara bekerjanya.
"Misal kaya luka dihidung mata dan sebagainya ditunjukkan. Termasuk juga kalau di publikasikan ada penilaian dijerat ataukah tidak kami juga cek soal itu," ucapnya.
Anam menambahkan tim Dokkes Mabes Polri memberi semua akses seluas-luasnya kepada KomnasHAM, termasuk mengulang pemeriksaan yang belum jelas dan masih janggal.
"Coba ini dibuka lagi supaya jelas, coba ini diterangkan lagi supaya jelas dan sebagainya," kata Anam.
"Kami cek gak ada yang kelewat. Bolak-balik kami cek kami tanya ini bagaimana posisinya ini bagaimana posisinya dan sebagainya. Itu yang mendasari hasil kerja kami ketika kami mendalami kepada pihak keluarga," pungkasnya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu