Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rotasi Strategis! Komjen Pol Wahyu Widada Jabat Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Juni 2023 | 09:23 WIB
Komjen Pol Agus Andrianto diangkat menjadi Kabareskrim. (Foto: Dok PMJ)
Komjen Pol Agus Andrianto diangkat menjadi Kabareskrim. (Foto: Dok PMJ)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Rotasi jabatan startegis dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Salah satu rotasi startegis itu adalah posisi Kabarekrim dan Wakapolri.

Pada posisi ini, Komjen Pol Agus Andrianto digantikan Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Sementara Komjen Pol Agus Andrianto diangkat sebagai Wakapolri.

Sebelum menduduki jabatan Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada sebelumnya menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.

Pengangkatan tersebut melalui surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri seperti dilihat, Senin 26 Juni 2023.

Dalam Telegram yang sama, Komjen Pol Agus Andrianto mendapat penugasan baru sebagai Wakapolri.

Adapun Komjen Pol Agus Andrianto menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.  

Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan pengankatan Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tulis surat Telegram, pada Senin 26 Juni 2023.

Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.rajamedia

Komentar: