Habiburokhman: Tak Ada Surpres Ganti Kapolri! Minta Publik Hentikan Spekulasi
RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Polkam - Polemik mengenai kabar pergantian Kapolri akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri yang masuk ke DPR RI.
Menurutnya, informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya Surpres tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
DPR Sudah Lakukan Penelusuran
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI tidak tinggal diam menyikapi isu yang berkembang.
Pihaknya telah melakukan pengecekan internal, sementara pimpinan DPR RI juga berkoordinasi langsung dengan pihak Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," tegas Habiburokhman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Istana Pastikan Tak Ada Surpres
Hasil penelusuran yang dilakukan DPR menunjukkan tidak pernah ada pengiriman Surpres mengenai pergantian Kapolri.
Konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Istana Kepresidenan juga menghasilkan jawaban yang sama.
"Hasil pengecekan kami menunjukkan memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR juga sudah mengonfirmasi ke pihak Istana dan hasilnya sama," ujarnya.
Minta Publik Tak Mudah Percaya Isu
Habiburokhman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama di media sosial.
Ia mengingatkan agar publik tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi karena dapat memicu spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.
"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Pergantian Kapolri Ada Mekanismenya
Habiburokhman menjelaskan, sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam mekanisme tersebut, Presiden wajib mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk dibahas melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III.
Karena hingga saat ini tidak ada Surpres yang diterima DPR, Habiburokhman memastikan isu pergantian Kapolri yang beredar tidak memiliki dasar resmi.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu