Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Habiburokhman: Tak Ada Surpres Ganti Kapolri! Minta Publik Hentikan Spekulasi

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:25 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Polkam - Polemik mengenai kabar pergantian Kapolri akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri yang masuk ke DPR RI.
 

Menurutnya, informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya Surpres tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
 

DPR Sudah Lakukan Penelusuran
 

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI tidak tinggal diam menyikapi isu yang berkembang.
 

Pihaknya telah melakukan pengecekan internal, sementara pimpinan DPR RI juga berkoordinasi langsung dengan pihak Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
 

"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," tegas Habiburokhman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Istana Pastikan Tak Ada Surpres
 

Hasil penelusuran yang dilakukan DPR menunjukkan tidak pernah ada pengiriman Surpres mengenai pergantian Kapolri.
 

Konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Istana Kepresidenan juga menghasilkan jawaban yang sama.
 

"Hasil pengecekan kami menunjukkan memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR juga sudah mengonfirmasi ke pihak Istana dan hasilnya sama," ujarnya.
 

Minta Publik Tak Mudah Percaya Isu
 

Habiburokhman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama di media sosial.
 

Ia mengingatkan agar publik tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi karena dapat memicu spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.
 

"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
 

Pergantian Kapolri Ada Mekanismenya
 

Habiburokhman menjelaskan, sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
 

Dalam mekanisme tersebut, Presiden wajib mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk dibahas melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III.
 

Karena hingga saat ini tidak ada Surpres yang diterima DPR, Habiburokhman memastikan isu pergantian Kapolri yang beredar tidak memiliki dasar resmi.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: