Komisi III DPR Undang LSM Penentang KUHAP Baru untuk Rapat Terbuka, Ini Tujuannya
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rencana ini disampaikan untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait isi dan teknis KUHAP.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman melalui keterangan tertulis pada Kamis (20/11/2025). Ia menegaskan, pertemuan antara Komisi III DPR dengan LSM akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen guna memenuhi asas transparansi.
Pertemuan Terbuka untuk Beri Penjelasan Substansi hingga Teknis
Habiburokhman menjelaskan, pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai KUHAP baru, baik dari sisi substansi maupun hal-hal teknis.
“Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum. Langkah ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul dari para penentang KUHAP baru.
Habiburokhman: Banyak Kesalahpahaman Jadi Penyebab Penolakan
Menurut Habiburokhman, penolakan yang dilayangkan sejumlah LSM terhadap KUHAP baru kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahpahaman. Meski demikian, ia mengapresiasi sikap kritis yang ditunjukkan LSM sebagai bentuk kepedulian terhadap reformasi penegakan hukum di Indonesia.
“Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan,” kata Habiburokhman.
Upaya Membangun Pemahaman Bersama
Habiburokhman menekankan, langkah mengundang LSM ini merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai KUHAP baru. Dengan dialog terbuka, diharapkan dapat tercipta kesepahaman antara DPR dan berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM yang selama ini vokal menyuarakan penolakan.
Rencana pertemuan ini juga mendapat perhatian publik, mengingat KUHAP baru menjadi salah satu produk hukum yang dinilai kontroversial dan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat dan praktisi hukum.![]()
Nasional 1 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu