Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR: Kritik Lewat Komedi Tak Perlu Dikriminalisasi

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45 WIB
Stand up comedy bertajuk Mens Rea oleh komika Pandji Pragiwaksono - Repro -
Stand up comedy bertajuk Mens Rea oleh komika Pandji Pragiwaksono - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui medium seni dan komedi merupakan hal wajar dalam negara demokrasi dan tidak semestinya langsung ditarik ke ranah hukum.
 

Pernyataan itu disampaikan Abdullah menyikapi kegaduhan publik menyusul laporan terhadap Pandji yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat.
 

Kritik Adalah Hak Konstitusional
 

Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik, termasuk melalui seni, satir, maupun komedi, selama dilakukan dengan cara yang baik dan beretika.
 

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya kepada Parlementaria, Jumat (9/1/2026).
 

Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi yang sehat.
 

Tak Semua Perbedaan Harus Dilaporkan
 

Abdullah menilai, ketidaksukaan atau perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni tidak serta-merta harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mengingatkan agar ruang publik tidak mudah ditarik ke ruang pidana.
 

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia menilai dialog, bantahan, dan kritik balik jauh lebih sehat bagi demokrasi dibandingkan kriminalisasi ekspresi.
 

Etika Tetap Menjadi Batas
 

Meski membela ruang kebebasan berekspresi, Abdullah juga mengingatkan para seniman, komika, dan pegiat seni untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik, terutama yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik.
 

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi,” pungkasnya.
 

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
 

Pandji dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy Mens Rea yang disampaikan Pandji.rajamedia

Komentar: