Komisi II DPR RI: Keterbatasan SDM Hambat Percepatan Sertifikasi Tanah
RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislator - Komisi II DPR RI menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sebagai tantangan utama dalam percepatan sertifikasi dan digitalisasi layanan pertanahan. Beban pelayanan yang tinggi di Kantor Wilayah ATR-BPN, khususnya Jakarta Barat dan Jakarta Timur, dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan jumlah dan kapasitas petugas di lapangan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat, Kamis (15/1/2026), menyusul paparan kinerja dari jajaran Kanwil ATR-BPN setempat.
BPN Tak Bisa Bekerja Sendiri
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah tidak mungkin hanya dibebankan kepada BPN semata. Kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga lembaga keagamaan dinilai menjadi kunci, terutama untuk sertifikasi tanah wakaf dan fasilitas publik yang relatif lebih sederhana secara administratif dan memiliki risiko sengketa lebih rendah.
“Seberapa pun tenaga yang ada di BPN, tanpa keterlibatan pemerintah daerah, program-program itu tidak akan mungkin bisa diselesaikan,” tegas Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid.
Dorong Inovasi dan Digitalisasi Layanan
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan pentingnya inovasi layanan pertanahan yang ditopang oleh kebijakan lintas kementerian. Menurutnya, digitalisasi harus diarahkan untuk memangkas interaksi tatap muka yang berpotensi memperlambat pelayanan.
“Menyedikitkan face to face-nya, semuanya pakai interface,” ujar Mardani.
Ia menilai, sistem digital yang terintegrasi tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan.
Penguatan Sinergi Jadi Agenda Pengawasan
Komisi II DPR RI menegaskan akan terus mendorong penguatan sinergi lintas sektor sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Dengan kolaborasi yang solid dan inovasi berbasis digital, percepatan sertifikasi tanah diharapkan tidak lagi terhambat oleh keterbatasan struktural, khususnya SDM.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum pertanahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendukung agenda reformasi birokrasi di sektor agraria dan tata ruang.![]()
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
