Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Restorative Justice Eggi Sudjana Bukti KUHP Baru Hadirkan Keadilan

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 18 Januari 2026 | 14:59 WIB
Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dengan restorative justice dipandang DPR RI sebagai produk KUHP-KUHAP Baru -
Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dengan restorative justice dipandang DPR RI sebagai produk KUHP-KUHAP Baru -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Hukum - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo menjadi bukti nyata bahwa KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat.
 

Menurut Habiburokhman, penyelesaian perkara dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui jalur perdamaian menunjukkan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, yang kini lebih berorientasi pada penyelesaian berkeadilan dan beradab.
 

RJ Kini Punya Landasan Hukum Kuat
 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan, berbeda dengan praktik hukum di masa lalu, penerapan restorative justice kini memiliki pijakan hukum yang jelas karena diatur secara khusus dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
 

“Kalau dulu restorative justice sulit diterapkan karena tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama, sekarang jalannya terbuka lebar karena memang menjadi bagian dari sistem hukum kita,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
 

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya yang dinilai serius dan konsisten dalam mengimplementasikan mekanisme RJ sesuai amanat undang-undang.
 

“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan restorative justice dalam perkara ini,” tegasnya.
 

Apresiasi Sikap Legowo Para Pihak
 

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dinilai telah menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian dan penghentian proses penyidikan.
 

“Kami salut dan hormat atas sikap legowo para pihak hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” kata Habiburokhman.
 

Ia berharap, penyelesaian serupa dapat diterapkan pada perkara-perkara lain yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden Jokowi, sepanjang memenuhi syarat keadilan restoratif.
 

“Restorative justice sangat sesuai dengan budaya bangsa kita, yaitu menyelesaikan masalah melalui musyawarah,” ujarnya.
 

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3
 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah para pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.
 

“Sudah (diterbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (16/1/2026).
 

Iman menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian.
 

“Hukum ditegakkan untuk menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian, dan mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.
 

Dua Klaster Perkara Ijazah
 

Dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster.
 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
 

Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
 

Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mendatangi Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari proses perdamaian yang akhirnya bermuara pada penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.rajamedia

Komentar: