Komisi II DPR Pacu Revisi UU Pemilu, Target Rampung Sebelum Akhir 2026
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi — Komisi II DPR RI tancap gas mengakselerasi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Langkah cepat ini ditempuh untuk memastikan regulasi strategis tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, sebelum akhir tahun 2026.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan percepatan pembahasan merupakan konsekuensi logis setelah revisi UU Pemilu resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Serap Aspirasi Jadi Tahap Awal
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, tahapan awal revisi UU Pemilu akan difokuskan pada penyerapan aspirasi publik secara luas dan inklusif. Komisi II menjadwalkan proses pendalaman masukan dari berbagai pemangku kepentingan sejak Januari hingga April 2026.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) benar-benar terpenuhi sebelum pembahasan memasuki fase teknis di parlemen.
“Partisipasi publik menjadi fondasi utama. Karena itu, kami ingin mendengar pandangan masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga kelompok sipil,” tegasnya.
Naskah Akademik dan Panja Disiapkan
Seiring dengan proses serap aspirasi, Komisi II DPR RI juga telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyiapkan naskah akademik serta draf awal rancangan undang-undang.
Setelah tahapan tersebut rampung, Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai forum pembahasan intensif lintas fraksi.
“Begitu serap aspirasi selesai, kami langsung membentuk Panja agar pembahasan bisa berjalan lebih fokus dan terstruktur,” imbuh Rifqinizamy.
Isu Krusial dan Putusan MK Masuk Agenda
Dalam tahap lanjutan, Komisi II akan mengundang pemerintah untuk membedah Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sejumlah isu krusial dipastikan masuk dalam agenda, termasuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut Rifqinizamy, keberadaan Panja akan menjadi instrumen penting untuk menyatukan perspektif antarfraksi dalam merumuskan desain sistem pemilu Indonesia ke depan.
“Melalui Panja nanti akan terlihat pemetaan masalah dalam UU Pemilu, sekaligus bagaimana pandangan masing-masing fraksi soal desain pemilu kita ke depan,” pungkasnya.![]()
Hukum | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
