Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ketua Komisi II DPR RI Bela Wacana Pilkada oleh DPRD: Itu Konstitusional!

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 01 Januari 2026 | 19:39 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke tangan DPRD mendapat pembelaan dari internal parlemen. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa usulan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
 

Politisi NasDem ini berargumen, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota "dipilih secara demokratis", tanpa merinci mekanisme langsung atau tidak langsung.
 

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat,” tegas Rifqi, melansir laman DPR RI, Kamis (1/1/2026).
 

Pilkada Bukan Bagian dari Rezim Pemilu, Jadi Bisa Diatur Ulang?
 

Rifqi menambahkan argumentasi kunci: konstitusi tidak memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilihan umum (Pemilu) yang diatur Pasal 22E. Pasal itu hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
 

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujarnya.
 

Namun, dia menegaskan bahwa penunjukan kepala daerah langsung oleh Presiden adalah opsi yang tidak demokratis dan harus ditolak.
 

Opsi 'Hibrida': Presiden Ajukan Nama, DPRD yang Pilih
 

Sebagai jalan tengah antara pilkada langsung dan penunjukan, Rifqi mengusulkan formula hibrida. Dalam model ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur ke DPRD provinsi untuk kemudian dipilih satu.
 

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelas Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta ini.
 

Formula serupa, menurutnya, bisa diterapkan untuk pilkada bupati/wali kota dengan melibatkan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
 

Bahas di Revisi UU? Bisa Jadi!
 

Terkait proses legislasi, Rifqi mengonfirmasi bahwa Prolegnas 2026 memuat mandat untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan pilkada diatur dalam UU tersendiri.
 

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” katanya.
 

Ia bahkan membuka opsi yang lebih radikal: penataan ulang total sistem kepemiluan melalui kodifikasi hukum.
 

“Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk UU Pilkada, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkas Rifqi.
 

Pernyataan ini semakin memanaskan debu publik mengenai masa depan demokrasi lokal di Indonesia, dan menunjukkan wacana pilkada oleh DPRD akan menjadi pertarungan seru di parlemen tahun 2026.rajamedia

Komentar: