Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Minta KPU Jelaskan Kebijakan Larangan Akses Publik Ijazah Capres-Cawapres

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 16 September 2025 | 10:54 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan komprehensif terkait Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres dan cawapres – termasuk ijazah – sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. 
 

Menurutnya, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan pemilu.
 

Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin (15/9/2025), Rifqinizamy menegaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang harus terbuka. 
 

"Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik," ujarnya.
 

Soroti Waktu Penerbitan yang Tidak Tepat
 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menyoroti waktu penerbitan keputusan yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, aturan kepemiluan semestinya ditetapkan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelah proses pemilihan usai.
 

"Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya," jelas Rifqinizamy.
 

Kebijakan Dinilai Berbeda dengan Praktik Sebelumnya
 

Rifqinizamy mengingatkan bahwa selama ini KPU justru membuka akses terhadap dokumen serupa untuk calon anggota legislatif. Situs informasi pemilu telah mempublikasikan berbagai dokumen caleg, termasuk ijazah, visi-misi, hingga surat keterangan catatan kepolisian.
 

"Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu," tegasnya.
 

16 Dokumen yang Dikecualikan

Keputusan KPU yang ditandatangani 21 Agustus 2025 tersebut menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik, antara lain:

1. Dokumen ijazah

2. Surat keterangan kesehatan

3. Surat tanda terima laporan harta kekayaan

4. Dokumen pernyataan pribadi

Kebijakan ini berlaku hingga 2030, kecuali jika calon bersangkutan memberikan persetujuan untuk membuka dokumennya. Komisi II DPR RI berencana memanggil KPU untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum dan pertimbangan di balik keputusan ini.rajamedia

Komentar: