Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kesejahteraan Hakim Minim, Prof Jimly Ashidqie Miris Mendengarnya!

Laporan: Firman
Rabu, 09 Oktober 2024 | 04:31 WIB
Profesor Jimly Asshiddiqie saat menerima audensi perwakilan  Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). [Foto: x @JimlyAs]
Profesor Jimly Asshiddiqie saat menerima audensi perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). [Foto: x @JimlyAs]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Profesor Jimly Asshiddiqie menyayangkan bahwa sejak 2012 hingga kini belum ada evaluasi terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia. Atas dasar tersebut, para hakim harus bersuara untuk kesejahteraannya.


Hal itu disampaikan Jimly saat menerima dua belas orang perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk beraudiensi membahas kesejahteraan para hakim di Indoensia.


"Miris gitu mendengar keluh kesah mereka. Dan sebetulnya dunia hakim kita ini punya pengalaman yang khas dalam sejarah, kayaknya nggak ada hakim demo di seluruh dunia," ujarnya, Selasa (8/10).


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan dari hasil audiensi dengan para hakim muda tersebut, banyak masalah yang ditemukan dan lebih detail seperti keamanan para hakim di daerah, urusan perumahan, hingga penugasan ke daerah terpencil.


"Saya merasa terharu dan saya memberi saran pada para hakim muda-muda ini," jelasnya.


Jimly berharap pemerintah pusat dalam hal ini Presiden bisa mendengarkan keluhan langsung para hakim ini. Bukan hanya soal kesejahteraan, ia juga menginginkan reformasi kekuasaan kehakiman juga bisa diperbaiki.


"Mudah-mudahan pemerintah yang akan datang, itu bisa memberi perhatian. Pentingnya untuk soal kesejahteraan," jelasnya.

"Tapi harapannya bukan hanya urusan kesejahteraan. Yang harus kita lihat adalah ini masalah yang lebih menyeluruh. Soal reformasi kekuasaan kehakiman," pungkasnya.


Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.


Menurut aturan, rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp2 sampai Rp4 juta.


Sementara, Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia Camilla Bania Lombia mengatakan pihaknya banyak mendapatkan masukan dari Jimly.

"Banyak sekali hal yang dapat kita pelajari, termasuk bahwa kenyataan yang keresahan kami, yang kami suarakan saat ini itu sebenarnya adalah masalah global, masalah krusialnya independensi lembaga peradilan," jelasnya.


Ia menegaskan, gerakan para hakim ini merupakan murni dari keresahan para hakim seluruh Indonesia.


"Ini murni didasari pada keresahan kami, selaku hakim-hakim yang berintegritas, yang sudah tidak sanggup lagi dengan gaji seperti ini, dengan keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk bertahan di keadaan seperti ini," pungkasnya.rajamedia

Komentar: