Kemenhut Sikat Pembakar Hutan! 10 Koorporasi Disegel, 8 Pihak Individu Diincer!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Keamanan — Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya memberantas pelaku pembakaran hutan dengan langkah hukum tanpa kompromi.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), 10 korporasi resmi disegel dan dalam penyelidikan, sementara 2 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administratif.
"Sebagai langkah nyata, kami telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat. Langkah ini diambil menyusul 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan," tegas Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto, Minggu (10/8/2025).
Tak Hanya Koorporasi - Individu Pun Diincar!
Selain korporasi, ada 8 pihak non-korporasi yang tengah diperiksa, dengan 1 di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Wilayah penyegelan mencakup Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.
Data menunjukkan sebaran kasus cukup masif: 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 di Riau, serta masing-masing 1 kasus di Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Langkah Preventif dan Rehabilitasi
Kemenhut tak hanya fokus pada penindakan. Upaya pencegahan digencarkan melalui penyuluhan, sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca.
Pasca-kebakaran, tim melakukan identifikasi areal terbakar, perhitungan luas kerusakan, rehabilitasi lahan, dan penegakan hukum terhadap pelaku.
“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Kebakaran hutan merusak ekosistem, menghancurkan keanekaragaman hayati, menimbulkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan warga, dan mempercepat perubahan iklim,” tegas Dwi.
Keamanan 6 hari yang lalu

Hukum | 1 hari yang lalu
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu