Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kemenhut Sikat Pembakar Hutan! 10 Koorporasi Disegel, 8 Pihak Individu Diincer!

Laporan: Firman
Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Kemenhut  menyegel lahan terdampak kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi di Kalimantan Barat.  - Foto: Gakkumhut =
Kemenhut menyegel lahan terdampak kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi di Kalimantan Barat. - Foto: Gakkumhut =

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Keamanan — Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya memberantas pelaku pembakaran hutan dengan langkah hukum tanpa kompromi. 
 

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), 10 korporasi resmi disegel dan dalam penyelidikan, sementara 2 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administratif.
 

"Sebagai langkah nyata, kami telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat. Langkah ini diambil menyusul 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan," tegas Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto, Minggu (10/8/2025).
 

Tak Hanya Koorporasi - Individu Pun Diincar!
 

Selain korporasi, ada 8 pihak non-korporasi yang tengah diperiksa, dengan 1 di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Wilayah penyegelan mencakup Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.
 

Data menunjukkan sebaran kasus cukup masif: 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 di Riau, serta masing-masing 1 kasus di Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
 

Langkah Preventif dan Rehabilitasi 
 

Kemenhut tak hanya fokus pada penindakan. Upaya pencegahan digencarkan melalui penyuluhan, sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca.
 

Pasca-kebakaran, tim melakukan identifikasi areal terbakar, perhitungan luas kerusakan, rehabilitasi lahan, dan penegakan hukum terhadap pelaku.
 

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Kebakaran hutan merusak ekosistem, menghancurkan keanekaragaman hayati, menimbulkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan warga, dan mempercepat perubahan iklim,” tegas Dwi.rajamedia

Komentar: