Kembalikan ke UU Pemilu, Saan Mustopa Minta KPU Tak Mengutak-atik Format Debat

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Format debat alon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres)sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengutak-atik format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, dalam tayangan Metro TV, Senin (4/12).
Menurut Saan, dalam beleid Undang-undang tersebut, debat diselenggarakan sebanyak lima kali. Debat tiga kali khusus capres dan dua kali debat khusus cawapres.
"Tidak usah diinterpretasikan atau ditafsirkan yang lain-lain,” ujar Saan Mustopa.
Dijelaskan Saan, peraturan debat Capres dan Cawapres itu dibuat agar publik mengetahui seperti apa visi dan misi dari masing-masing capres maupun cawapres. Karena itu, debat memang harus dipisah antara capres dan cawapres.
KPU sebagai penyeleanggaran dan wasit Pemilu, harus menjaga situasi pemilu dengan baik, tidak menimbulkan kontroversi, kegaduhan, spekulasi-spekulasi.
"KPU harus menjaga kemandiriannya. Jangan sampai publik menilai KPU tidak konsisten menjalankan UU, padahal pada pemilu sebelumnya debat capres dan cawapres dilakukan terpisah," demikian Saan Mustopa.
Peristiwa 6 hari yang lalu

Politik | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu