Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Aiman: Pelaporan yang Janggal!
RAJAMEDI.CO - Polhukam - Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12).
Aiman dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Aiman tiba sekitar pukul 10.14 WIB bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy.
Aiman menyebut laporan terhadap dirinya janggal. Pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus. Yang kedua, dirinya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA, suku, agama, ras, dan antargolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua. Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini," ujar Aiman di Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Aiman, dirinya menyampaikan untuk mengingatkan bahwa dia mendapat informasi dari anggota kepolisian yang di ujungnya berharap agar informasi yang disampaikan salah.
Aiman menyebut informasi yang disampaikan bagian dari mengingatkan Korps Bhayangkara.
"Saya 22 tahun liputan d lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Jadi, apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap kepolisian," ungkap caleg dari Perindo itu.
Aiman kembali berharap bahwa informasi yang disampaikan salah. Dia meyakini institusi Polri masih menjaga netralitasnya.
"Jadi, kalau sampai dilaporkan apalagi dilaporkan terkait ujaran kebencian SARA yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara tentu itu menjadi pertanyaan buat saya. Janggal. Terima kasih," tutur Aiman.
Aiman mengaku telah menyampaikan berkas-berkas dan bukti terkait pernyataannya ke tim hukum TPN. Kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy memastikan kliennya akan mengikuti segala proses hukum sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada hukum.
"Kami juga mencintai demokrasi, yang saat ini kami melihat bahwa terjadi kemunduran demokrasi dan untuk hal-hal yang kita persiapkan tentunya apa yang akan ditanyakan oleh penyidik akan kita sampaikan," ungkap Ronny.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Hukum 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu