Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Korupsi Proyek Tol Layang MBZ, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 September 2023 | 20:15 WIB
Kejagung menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Disway)
Kejagung menahan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas tol layang MBZ dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9).

"Ketiga orang tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," sambung Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 146 saksi serta melakukan berbagai penyitaan.

"Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan," tuturnya.

Kuntadi menjelaskan YM dan TBS ditahan di rutan salembang cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara DD ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksana kesehatan dan dinyatakan sehat dilakuakn penahana untuk kpentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," tutupnya.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Kejagung telah menaikkan status perkara korupsi proyek pembangunan Tol Japek II ke tahap penyidikan sejak Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.rajamedia

Komentar: