Kasus Impor Gula! Kejagung Klaim Akan Periksa Mendag Lainnya
RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar akan memeriksa Menteri Peerdagangan (Mendag) lainnya setelah Tom Lembong.
Pihak Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri Perdagangan terkait kasus impor gula.
Dikatakan Abdul Qohar saat ini pihaknya masih fokus melakukan pendalaman kasus korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
"Jadi sekarang kami fokus pada (Mendag periode) 2015-2016. Nanti, tidak menutup kemungkinan seiring waktu kami akan menuju ke sana (calon tersangka baru), sabar,” kata Abdul Qohar l, di Kejagung, Kamis (31/10).
Menurut Abdul Qohar sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung, perkara ini dimulai sejak periode 2015-2023.
“Jadi kami sejak ditetapkannya Pak Tom Lembong sebagai tersangka, sekarang kami fokus ke sana,” ujarnya.
Ditanyakan terkait aliran dana dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong, Abdul mengatakan penetapan tersangka seseorang tak harus menerima aliran dana.
"Inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Abdul.
Abdul Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.
“Di mana pasal 2 kan sudah terurai ya, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana dan sebagainya,” jelas Abdul.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” sambungnya.
Sehingga, merujuk pada Pasal tersebut, sesorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Parlemen 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu