Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jerat Sadis Pelaku Fantasi Sedarah, Eksploitasi Seksual Anak Lewat Facebook!

Laporan: Firman
Rabu, 21 Mei 2025 | 21:23 WIB
Polri merilis pengungkapan kasus Group Facebook Sedarah dan Suka Duka - Foto: Divisi Humas Polri -
Polri merilis pengungkapan kasus Group Facebook Sedarah dan Suka Duka - Foto: Divisi Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya kembali menorehkan aksi tegas terhadap kejahatan digital. 
 

Kali ini, enam pelaku penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual anak berhasil diciduk dari berbagai daerah di Indonesia.
 

Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Dibongkar, Admin Ditangkap
 

Pengungkapan bermula dari viralnya unggahan foto dan video mengandung unsur incest dalam grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Salah satu tersangka, MR, diketahui sebagai admin dan pembuat grup sejak Agustus 2024. 
 

Tak hanya membagikan konten, pelaku juga merekrut anggota dengan narasi menjijikkan yang menjadikan anak-anak sebagai objek kekerasan seksual.
 

Brigjen Himawan: 37 Tersangka Ditangkap Sepanjang Tahun Ini
 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan pihaknya telah menangani 17 kasus serupa hanya dalam kurun waktu lima bulan. 
 

“Sepanjang tahun ini kami telah menangkap 37 tersangka penyebar konten pornografi anak. Dunia maya tidak bisa dibiarkan menjadi tempat predator berkeliaran,” tegasnya, Rabu (21/5/2025).
 

Dalam operasi ini, polisi menyita 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook aktif, 5 akun email, serta ratusan file asusila berisi eksploitasi seksual anak.
 

Brigjen Nurul Azizah: Korban Masih Usia 7-12 Tahun

 

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menambahkan korban dalam kasus ini  masih berusia sangat belia—rata-rata antara 7 hingga 12 tahun. Ironisnya, sebagian besar pelaku merupakan orang dekat: keluarga atau tetangga korban.
 

“Kami menemukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu. Ini bentuk kekerasan seksual yang terselubung dan sistematis. Pemulihan dilakukan melalui pendekatan ramah anak dengan dukungan psikolog,” tegas Nurul.
 

Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun dan Denda Rp6 Miliar
 

Para pelaku dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
 

Pesan Tegas Polri: Jangan Sebarkan Ulang, Lindungi Anak!
 

Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten asusila tersebut.

 

“Mari bersama menjaga ruang digital tetap aman. Laporkan jika menemukan akun mencurigakan,” tutup Brigjen Nurul.
 

Polri terus menguatkan sinergi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan lembaga terkait agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan maksimal.rajamedia

Komentar: