Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Irine Kecam Keras Pemerkosaan oleh Sopir Taksi Online, Desak Penegak Hukum Terapkan UU TPKS!

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 29 November 2025 | 19:14 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri - Humas DPR -
Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berinisial NG (30) oleh sopir taksi online saat perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu dini hari (23/11/2025). 
 

Irine menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada KUHP, tetapi harus menggunakan instrumen hukum khusus yang sudah tersedia, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
 

Dorong Penjeratan UU TPKS: Korban Harus Dilindungi Secara Utuh
 

Irine menyatakan penerapan UU TPKS wajib dilakukan agar perlindungan bagi korban berjalan komprehensif.
 

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal dan semakin membuat pelaku jera,” tegasnya dalam keterangan kepada Parlementaria, Jumat (28/11/2025).
 

Menurutnya, UU TPKS memberikan jaminan penting bagi korban—mulai dari pendampingan hukum dan psikologis, perlindungan dari intimidasi lanjutan, hingga pemulihan sosial dan ekonomi.
 

Kronologi: Pengancaman Senpi Palsu dan Pemerkosaan di Kursi Penumpang
 

Kasus tersebut mencuat setelah NG melaporkan tindakan pemerkosaan oleh FG (49), sopir taksi online yang ia tumpangi dari Depok menuju Bandara Soetta. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api sebelum memperkosa korban di kursi penumpang.
 

NG mengalami luka fisik serta trauma mendalam dan kini masih menjalani perawatan medis.
 

Pihak kepolisian sudah menangkap FG dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun saat ini pelaku baru dijerat Pasal 285 dan 351 KUHP. Irine menilai langkah tersebut belum memadai.
 

Pemerkosaan adalah Kejahatan Berat: Negara Wajib Hadir
 

“Pemerkosaan adalah kejahatan berat. Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegas Irine.
 

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan pendampingan menyeluruh—bukan hanya aspek hukum, tetapi juga psikologis dan medis.
 

“Setiap perempuan berhak atas perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.
 

Dorong Regulasi Transportasi Online
 

Lebih jauh, Irine menyoroti aspek regulasi yang perlu dibenahi agar kejadian serupa dapat dicegah. Ia mendorong percepatan pembahasan RUU Transportasi Online yang telah resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.
 

Menurutnya, keamanan pengguna aplikasi transportasi digital harus menjadi perhatian utama pemerintah dan parlemen.
 

“Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, tetapi irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna layanan transportasi online, dan regulasi yang belum memadai,” pungkasnyarajamedia

Komentar: