Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Haji - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Penyidik disebut masih mendalami peran biro jasa travel haji di berbagai daerah.
“Ini tersebar di seluruh Indonesia travelnya. Kalau jamaahnya sudah jelas. Travelnya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Fokus di Jawa Timur
Asep menjelaskan, salah satu titik perhatian penyidik saat ini adalah Jawa Timur. KPK sedang memeriksa peran sejumlah biro perjalanan haji dan umrah, terutama terkait distribusi kuota haji khusus serta variasi harga yang ditawarkan ke calon jamaah.
“Itu masing-masing travel berbeda-beda. Makanya kita harus mengecek, mohon bersabar,” ujar Asep.
Kuota Tambahan Jadi Masalah
Kasus ini bermula dari adanya jatah tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Sesuai aturan, 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi rata masing-masing 50 persen.
Pejabat hingga Eks Menag Sudah Diperiksa
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak travel haji dan umrah. Bahkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dua kali diperiksa, yaitu pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Dunia | 1 hari yang lalu